Selasa, 06 Agustus 2019

Hukum Benda (skripsi dan tesis)

Pengertian benda menurut Prof Subekti adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau ’orang’ dalam hukum. Benda dapat dipakai  dalam arti kekayaan seseorang, maka benda itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat, yaitu; hak-hak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagaimana seseorang dapat
menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya. Undang-Undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:
a. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tak dapat diperdagangkan atau di luar perdagangan, seperti jalan-jalan dan lapangan umum;
b. Benda yang dapat dibagi, seperti beras dan benda yang tidak dapat dibagi seperti seekor binatang;
c. Benda yang bergerak, seperti perabot rumah dan benda yang tak bergerak seperti tanah. (Subekti, 2008)
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak (onroerend), pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langusng atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan
tanah itu. Misalnya sebidang pekarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di atasnya secara tetap seperti rumah dan yang ditaman di atasnya seperti pohon, termasuk buah-buahan
di pohon yang belum diambil. Tak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
Benda yang tak bergerak yaitu segala hak atau penagihan uang mengenai suatu benda yang tak bergerak misalnya vruchtgebruik Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya, ialah benda yang tidak terbagung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, misalnya barang perabot rumah (meubelair). Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah
misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lifrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi Negara dan
sebagainya. Selanjutnya dalam Auteuurwet dan Octrowinet ditetapkan bahwa hak atas suatu karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam ilmu pengetahuan (octrooirecht) adalah benda yang bergerak.
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat pertahankan terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-udangan, telah lama membagi
segala hak-hak manusia atau hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas ssuatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau
penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak peseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum Romawi, orang Rum telah lama membagi hak penuntutan dalam
dua macam, ialah actiones in rem atau penuntutan kebendaan dan actiones in personam atau pentuntunan dalam perseorangan

Tidak ada komentar: