Bezit sebagai hak kebendaan ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang
oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atau benda itu sebenarnya ada pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan zitten sehingga secara letterlijk berarti menduduki. Untuk bezit diharuskan adanya dua anazir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki
benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan detenti dimana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan
seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang detentor (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuaainya itu tidak ada. Menurut KUH Perdata, Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada alam kekuasaan seseorang
secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu milik sendiri. Bezit dapat berada di tangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezitter-eigenaar, tetapi sering juga berada di
tangan orang lain. Dalam hal yang belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya
sendiri, misalnya karena ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah di suatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder troute atau jujur. Sebaliknya orang fersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan milikinya sendiri, misalnya karena dia tahu benda tiu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu
asaz bahwa kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan. Benda atas suatu benda yang
bergerak, diperoleh secara adil dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat
terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seseorang, bila telah
diambil dari pohon dan tidak cukup jika hanya berdiri saja di bawah itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama
ke tangan bezitter baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut. Pasal 539 B.W. menentukan, bahwa orang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Itu disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit. Perolehan bezit dengan perantaraan oang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak
untuk mewakili dan ia denan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang
wali. Selanjutnya, perolehan bezit mngkin pula karena warisan, menurut pasal 541 B.W. yang menentukan, bahwa segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli
warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacatcacatnya. Perkataan yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitter yang telah
meninggal itu. Karenanya bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-mata ditinggalkan atau secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu itu digugat di depan hakim dan ia tidak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
3. seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak milik atau benda yang dikuasainya itu.
4. jika ia dianggap oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W (ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai titel yang sempurna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar