Kamis, 18 Juli 2019

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari suatu istilah dalam bahasa Belanda yaitu overeenkomst. Di kalangan ahli hukum masih terjadi perbedaan pendapat tenntang istilah dan pengertian overeenkomst. Sebagian ahli hukum menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian, sementara sebagian ahli hukum yang lain menterjemahkan dengan istilah persetujuan. Istilah overeenkomst diterjemahkan menjadi persetujuan oleh Wirjono Prodjodikoro.  Setiawan sependapat dengan Wirjono Prodjodikoro berkaitan dengan penggunaan istilah persetujuan untuk menterjemahkan overeenkomst. [1]
Pengertian perjanjian menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan pengertian yang tidak sempurna dan kurang memuaskan, karena terdapat beberapa kelemahan. [2]
Syarat sahnya suatu atau sebuah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi : untuk sahnya sebuah perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut merupakan syarat yang mutlak yang harus ada atau dipenuhi dari suatu perjanjian, tanpa syarat-syarat tersebut maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.Kedua syarat yang pertama yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subyektif karena mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal, dinamakan syarat obyektif dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Pengertian berdasarkan beberapa ahli menunjukkan bahwa terdapat perbedaan berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Menurut Setiawan overeenkomst berasal dari kata kerja overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat, jadi overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh KUH Perdata. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan istilah itu beliau lebih menyetujui penggunaan istilah persetujuan.  Subekti cenderung menggunakan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst, meskipun beliau berpendapat bahwa antara perjanjian dan persetujuan adalah sama karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu
.  Sementara itu Sudikno Mertokusumo menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian. Penerjemahan demikian karena salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya toesteming yang dapat diterjemahkan sebagai persetujuan, kata sepakat, persetujuan kehendak atau konsensus. Kata sepakat, persesuaian kehendak atau konsesnsus. Apabila overeenkomst diterjemahkan sebagai persetujuan, maka akan menimbulkan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst. Dari uraian tersebut menunjukan sampai saat ini masih belum ada kesamaan pendapat mengenai istilah tersebut, namun di dalam kenyataannya lebih banyak menerjemahkan dengan perjanjian, misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain sebagainya. Oleh sebab itu dalam penulisan ini digunakan istilah perjanjian yang merupakan terjemahan dari overeenkomst. [3]
Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian”, kata sepakat berarti suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak. Berdasarkan pengertian kata sepakat tersebut berarti apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. [4] Sedangkan dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.[5]
Menurut Handri bahwa pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.[6]

Tidak ada komentar: