Menurut (Hasibuan, 2002:120), tujuan pemberian kompensasi
(balas jasa) antara lain adalah:
a.
Ikatan
Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
b.
Kepuasan
Kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh
kepuasan kerja darimjabatannya.
c.
Pengadaan
Efektif
Jika program kompensasi
ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d.
Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan
cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e.
Stabilitas
Karyawan
Dengan program kompensasi atas
prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka
stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over
relatif kecil.
f.
Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang
cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka akan
menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g.
Pengaruh
Serikat Buruh
Dengan program kompensasi yang
baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi
pada pekerjaannya.
h.
Pengaruh
Pemerintah
Jika program kompensasi sesuai
dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum) maka
intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar