Penilaian tingkat kesehatan bank umum di Indonesia
diatur dalam PBI No. 13/1/PBI/2011 dan Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP tanggal
25 Oktober 2011. Menurut peraturan tersebut Bank diwajibkan untuk melakukan
penilaian sendiri (self assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara
individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor
– faktor sebagai berikut : Profil Risiko (risk
profile), Good Corporate Governance
(GCG), Rentabilitas (earnings) dan
Permodalan (capital) untuk
menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Aspek faktor permodalan mengharapakan
setiap bank di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum (KPMM). Rasio permodalan secara umum diukur dari Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam melihat tingkat kecukupan modal
Bank. Riyadi (2006) mengatakan bahwa salah satu indikator utama yang digunakan
secara internasional untuk mengukur kondisi suatu bank, khususnya kemampuan bank
meng-cover risiko yang dihadapi, adalah besarnya rasio kecukupan modal (CAR).
CAR merupakan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang harus dimiliki oleh
bank. CAR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengacu pada ketentuan atau
standar internasional yang dikeluarkan oleh Banking for International
Settlement (BIS)
Faktor kualitas aktiva
produktif menunjukkan kualitas penanaman aktiva serta porsi penyisihan untuk
menutupi kerugian akibat penghapusan aktiva produktif. Rasio kualitas aktiva
produktif terdiri dari :
a.
Non
Performing Loans (NPL) Gross
NPL
Gross merupakan perbandingan jumlah kredit yang diberikan dengan tingkat
kolektibilitas 3, 4 dan 5 dibandingkan dengan total kredit yang diberikan oleh
bank.
b.
Non
Performing Loans (NPL) Net
Rasio
profitabilitas bertujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan
laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas
manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Dalam penelitian ini,
rasio profitabilitas diproksikan dengan return
on asset (ROA), yaitu perbandingan antara laba bersih (net income) dengan total aktiva (total assets) dan net interest margin (NIM) , yaitu perbandingan antara pendapatan
bunga bersih dengan rata-rata aktiva produktif yang menghasilkan bunga yang
dirumuskan dengan persamaan berikut (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001):
Tidak ada komentar:
Posting Komentar