Pengelolaan
likuiditas bagi suatu bank mengacu pada kemampuan bank menyediakan dana dalam
jumlah cukup, tepat waktu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya terutama
memenuhi ketentuan Bank Sentral atau pemerintah, terbinanya hubungan baik dengan
bank koresponden agar saldo seimbang, memenuhi kebutuhan penarikan dana oleh
penabung, pemilik rekening giro maupun debitur dan membayar kewajiban jangka
panjang yang telah jatuh tempo (Leon dan Ericson, 2007).
Rasio
likuiditas yang lazim digunakan dalam dunia perbankan terutama diukur dari Loans to Deposit Ratio (LDR). LDR
merupakan ukuran likuiditas yang mengukur besarnya dana yang ditempatkan dalam
bentuk kredit yang berasal dari dana yang dikumpulkan oleh bank (terutama dana masyarakat).
Semakin tinggi LDR menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank,
sebaliknya semakin rendah LDR menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam
menyalurkan kredit. LDR mencerminkan kemampuan bank dalam menyalurkan dana
pihak ketiga dalam bentuk kredit atau sejenis kredit untuk menghasilkan
pendapatan. Jika dana pihak ketiga tidak tersalur atau idle money akan mengakibatkan kehilangan kesempatan mendapatkan bunga,
pendapatan rendah, dan laba menjadi rendah, sehingga akumulasi laba untuk
menambah modal juga menjadi rendah (Krisna, 2008).
Hasil
penelitian Krisna (2008) menunjukkan bahwa LDR berpengaruh signifikan negatif
terhadap rasio modal, sedangkan penelitian Ahmad et.al (2008) menunjukkan bahwa
rasio likuiditas yang diproksikan dengan LACSF (Liquid Assets to Total Deposits) dan EQTL (Equity
to Total Liabilities) berpengaruh positif terhadap rasio modal, hal
tersebut menunjukkan setiap kenaikan likuiditas bank maka akan berpengaruh
positif terhadap rasio modal. Didalam penelitian ini variabel likuiditas yang
digunakan adalah LDR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar