Minggu, 13 Januari 2019

Pajak Perseroan (Corporation Tax) (skripsi dan tesis)


Besarnya pajak perseroan tergantung peraturan suatu negara pada suatu waktu. Dalam analisis proyek, pajak perseroan diperhitungkan sebesar 30% dari laba yang kena pajak (taxable profit). Poerbo (1998) menyebutkan bahwa laba yang terkena pajak adalah pendapatan kotor atau revenue dikurangi dengan penyusutan, dikurangi dengan biaya operasi dan pemeliharaan gedung, dikurangi lagi dengan bunga.
Berdasarkan buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, jumlah hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh Tahun 2000 atas Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
a.       Penghasilan kena pajak sampai Rp 50.000.000,00 dikenakan pajak 10 %
b.      Penghasilan   kena   pajak   berikutnya   di   atas   Rp   50.000.000,00 -   Rp 100.000.000,00 dikenakan pajak 15 %
c.       Penghasilan kena pajak berikutnya diatas Rp 100.000.000,00 dikenakan pajak 30%
d.      Penghasilan dimaksud diatas adalah penghasilan bersih perusahaan
Dengan demikian, pengeluaran total proyek yang diperhitungkan dalam evaluasi finansial adalah pengeluaran-pengeluaran untuk pengembalian modal sendiri, pengembalian kredit pinjaman beserta bunganya, pengeluaran operasional dan pemeliharaan, biaya penyusutan untuk barang-barang umur ekonomisnya lebih pendek dari umur ekonomis proyek, dan pengeluaran untuk pajak.

Tidak ada komentar: