Bila selama masa konstruksi tidak dilakukan pembayaran pokok maupun bunga, maka periode tersebut disebut masa tenggang (grace period) tetapi pengembalian modal pinjaman memiliki masa tenggang waktu tertentu. Tenggang waktu tersebut diperhitungkan sejak peminjaman sampai proyek menghasilkan pendapatan atau keuntungan atau setelah berakhirnya masa konstruksi suatu tahapan pelaksanaan. Besarnya modal pinjaman yang harus dikembalikan adalah perkembangan nilai pinjaman akibat pembebanan, bunga sejak modal pinjaman itu dipakai selama masa tenggang waktu (waktu pelaksanaan). Kuiper dalam Kodoatie (1994) menyatakan bahwa terdapat beberapa cara pengembalian hutang, diantaranya adalah:
a. Pengembalian hutang dengan tidak melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman. Untuk metode ini modal pinjaman pada saat ini (present value) akan berkembang menjadi nilai yang akan datang (future value) sesuai dengan tingkat bunga dan masa pengembalian kredit.
b. Pengembalian hutang dengan hanya membayar bunganya saja selama waktu pinjaman sehingga pada akhir waktu peminjaman, pinjaman yang harus dibayarkan masih sama dengan pinjaman awal.
c. Pengembalian hutang dengan cara membayar bunga setiap tahun sesuai dengan tingkat bunga selama masa pengembalian kredit ditambah pembayaran angsuran modal pinjaman. Angsuran modal pinjaman ini dapat diartikan sebagai nilai uang yang akan datang (future value) dari modal pinjaman adalah ekivalen dengan nilai pembayaran tahunan (annual payment) sebesar angsuran modal pinjaman selama masa pengembalian kredit pada tingkat suku bunga yang telah ditentukan.
d. Pengembalian hutang dengan cara melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman. Pada metode ini modal berkurang setiap bulan, sehingga bunga yang dikenakan pada pinjaman juga berkurang. Pada penelitian ini diperhitungkan pengembalian modal pinjaman menggunakan metode pengembalian hutang dengan cara melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar