Menurut Soenarjo
dalam Nurcholis (2011) desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berdasarkan
adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu
batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena
seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi,
sosial dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki
kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga
sendiri. Dengan diberikannya kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya, artiya desa tersebut memiliki otonomi untuk membuat kebijakan
yang mengatur dan berwenang untuk membuat aturan pelaksanaan. Namun otonomi
yang dimiliki oleh desa merupakan otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat. Artinya otonomi desa bukan merupakan akibat dari peraturan
perundang-undangan, melainkan berasal dari asal-usul dan adat istiadat desa
yang dikembangkan, dipelihara, dan digunakan oleh masyarakat desa dari dulu
hingga sekarang.
Struktur
Pemerintahan Desa terdiri dari Perbekel, perangkat desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersinergi menjadi satu untuk menjalankan
pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar