Menurut
Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah
suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut
berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham,
dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori
yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size)
dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini
didasarkan kepada total asset perusahaan.
Ukuran
perusahaan dinyatakan sebagai determinan dari struktur keuangan dalam hampir
setiap studi dan untuk sejumlah alasan berbeda :
a. Ukuran
perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana dari
pasar modal.
b. Ukuran
perusahaan menentukan kekuatan tawar-menawar dalam kontrak keuangan.
c. Ada
kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan return membuat perusahaan
yang lebih besar dapat memperoleh lebih banyak laba.
Salah satu tolak
ukur yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan adalah ukuran aktiva.
Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan arus kas perusahaan
sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu
relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan yang memiliki total
aktiva yang besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba
dibanding perusahaan dengan total aktiva yang kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar