Pada saat perusahaan mengalami kondisi kesulitan keuangan (financial
distress) maka tindakan yang dapat diambil oleh pihak perusahaan adalah dengan
meminimalkan beban pajak melalui agresivitas pajak. Faktanya bahwa apabila
suatu perusahaan sedang mengalami potensi kebangkrutan yang cukup besar,
maka perusahaan akan terdorong untuk melakukan tindakan agresivitas pajak,
terlepas dari risiko akan diaudit oleh otoritas pajak (Brondolo, 2009).
Penelitian sebelumnya juga telah dilakukan oleh beberapa peneliti, yang
menunjukan bahwa perusahaan yang termasuk dalam kondisi kesulitan keuangan
akan lebih meningkatkan aktivitas agresivitas pajak dan kemungkinan tindakan
tersebut akan lebih ditingkatkan apabila diluar perusahaan terjadi kondisi
kesulitan keuangan global. Bagaimanapun juga keuntungan dari dilakukanya
tindakan agresivitas pajak akan meningkat dalam kondisi kesulitan keuangan
perusahaan (financial distress), hal ini juga didukung oleh perilaku pergeseran
risiko yang dialami pemegang saham dan manajemen (Edwards et al., 2013).Penelitian Ema Noviandiharini (2016) bertujuan menguji Financial
Distress Terhadap Agresivitas pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa Financial Distress berpengaruh terhadap agresivitas pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar