Rabu, 20 November 2019

Tinjauan tentang Non-Legally Binding (skripsi dan tesis)

 Secara bebas, non-legally binding dapat diartikan sebagai putusan yang tidak mengikat secara hukum. Yang dalam hal ini merupakan lawan dari legally binding yang berarti putusan hukum yang mengikat. Sedikit sekali literatur yang memberikan definisi tentang non-legally binding. Bahkan dalam hal ini peneliti belum menemukan arti khusus maupun pendapat khusus para ahli terkait istilah non-legally binding. Namun di dalam beberapa buku, seiring topik yang hendak dibahas di buku tersebut memiliki hubungan dengan istilah non-legally binding, tersirat beberapa pendapat mengenai pengertian istilah tersebut. Pada tataran praktis, pengertian non-legally binding masih belum memberikan klarifikasi yang berarti. Secara umum pengertian non-legally binding ini selalu diartikan bahwa kaedah yang memilliki sifat ini tidak  memiliki kekuatan untuk memaksa dilakukannya tindak lanjut berupa eksekusi sebagaimana kaedah (putusan) yang bersifat legally binding. Di antara sekian terbatasnya literatur, Adnan Buyung Nasution di dalam bukunya Nasihat Untuk SBY mengidentikkan non-legally binding memiliki arah yang sama dengan morally binding. Pada dasarnya morally binding mencoba menempatkan manusia pada martabat mulia sehingga untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu seorang pejabat publik tidak harus diancam dengan sanksi hukum, melainkan melalui kesadaran moral yang tumbuh dari lubuk hati.5

Tidak ada komentar: