Rabu, 20 November 2019

Perkembangan Politik Hukum (skripsi dan tesis)

 Sejauh yang dapat ditelusiri politik hukum telah diperkenalkan di Indonesia oleh Lemaire pada tahun 1952 dengan bukunya serta Utrecht pada tahun 1961, namun politik hukum yang diutarakan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutan. Sejauh yang dapat ditelusuri politik hukum juga telah diperkenalkan di negeri Belanda pada tahun 1953 oleh Bellefroid yang mendefinisikan, politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat (ius constituendum).
 Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara (Moh. Mahfud MD, 2009:1). Ius constitutum adalah suatu istilah bahasa Latin yang berarti hukum yang telah ditetapkan, yakni hukum yang berlaku, artinya berlaku di suatu tempat tertentu pada waktu tertentu pula (Sugeng Istanto dkk, 15).  Dalam kenyataannya hukum yang sedang berlaku (hukum positif), karena adanya perubahan kehidupan di dalam masyarakat, dan untuk memahami perubahan tersebut perlu ditelaah apakah pengertian perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat. Dari penelahaan inilah, penulis untuk membahas mengapa narapidana yang mendapatkan pelatihan kerja memperoleh premi serta bagaimana peraturan mengenai hak narapidana atas premi seharusnya dirumuskan di LP Kelas II.A Ambarawa. Adanya perubahan kehidupan inilah yang, secara tidak langsung merubah ius constitutum karena adanya kenyataan yang berbeda dengan unsur-unsur ius constitutum untuk kemudian menetapkan ius constituendum yang unsur-unsurnya memenuhi kenyataan kehidupan masyarakat yang berbeda tersebut

Tidak ada komentar: