Sabtu, 07 September 2019

Tugas/Wewenang Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang (skripsi dan tesis)


Pasal 7 VR menyatakan bahwa Pejabat Lelang tidak berwenang menolak
permintaan akan perantaranya mengadakan penjualan dalam daerahnya.
Maksudnya ialah bahwa setiap permintaan lelang yang diajukan kepadanya
didalam wilayah kerja atau tempat kedudukan Pejabat lelang tersebut maka tidak
dapat ditolak karena mempunyai kewenagan dalam wilayah kerja atau tempat
kedudukan Pejabat Lelang tesebut maka tidak dapat ditolak karena mempunyai
kewenangan dalam wilayah tersebut.
Tugas Pejabat lelang berdasarkan Pasal 9 VI yaitu wajib menjaga
ketertiban pada pelelangan, bila perlu meminta bantuan pada Kepala Kepolisian
setempat. Untuk kepentingan ketertiban, pelelangan dapat dihentikan untuk
sementara selama waktu yang dipandang perlu, apabila wewenang ini digunakan,
Pejabat lelang memberitahukan saat dimulai lagi pelelangan pada orang-orang
yang berkumpul dalam pelaksanaan lelang tersebut.
Pejabat lelang berdasarkan pasal 11 VI mempunyai tugas menyetorkan
uang yang diterima dari penjualan barang selama pelelangan berjalan secepat
mungkin setelah lelang selesai pada kas lelang.
Pasal 12 VI menyatakan tugas Pejabat Lelang yang lain adalah
memelihara buku-buku:
1. Daftar lelang.
2. Daftar barang-barang yang hutang, untuk tiap lelang tersendiri.
3. Buku kas yang pada akhir triwulan diadakan rekapitulasi mengenai
penerimaan-penerimaan dalam jangka waktu yang bersangkutan dengan
penyetoran ke kas negara dalam triwulan itu.
4. Daftar orang-orang yang hutang, yang belum melunasi hutangnya, dengan
disebut orang-per orang.
5. Daftar jaminan seperti yang disebut dalam Pasal 26 VR sejauh diadakan
dengan kata khusus, menurut model yang ditetapkan oleh Direktur Financien.
Pejabat Lelang, menyimpan dengan teratur surat-surat resmi yang masuk
dan minut-minut dari surat resmi yang keluar yang bersangkutan dengan tata
usaha lelang dan memberi nomor urut yang berlaku untuk satu tahun pada surat43
surat keluar dan masuk berdasarkan Pasal 13 VI, dan wajib mengatur arsipnya
sedemikian hingga mudah dipergunakan.
Pasal 13a VI menyatakan bahwa pejabat Lelang, dalam lingkungan
pekerjaannya, berwenang untuk dan atas nama Gubernur Jenderal sebagai
mewakili Indonesia, menerima sebagai jaminan bagi piutang yang diberikan pada
pelelangan berupa hypotek atas barang tak bergerak, turut dalam pembuatan akta
tentang hal itu, menandatangani dan selanjutnya melakukan semua hal yang
bersangkutan yang diperlukan. Disamping itu Pejabat Lelang berwenang untuk
atas nama Gubernur Jenderal sebagai wakil Indonesia, untuk memberikan Consent
untuk roya piutang yang diberikan dengan jaminan hypotek atas barang tak
bergerak dalam pelelangan.
Pasal 13b VI menentukan Pejabat Lelang berwenang untuk atas nama
Gubernur Jenderal sebagai wakil Indonesia, menerima barang gadai sebagai
jaminan yang disebut dalam pasal 26 ayat (3) VR dan melakukan semua hal yang
bersangkutan yang diperlukan.
Pembeli disahkan oleh Pejabat Lelang menurut Pasal 38 ayat (1)
Kapmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang. Artinya peserta
lelang dapat ditunjuk dan disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang. Peserta
lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang maka tidak
dinyatakan sebagai pembeli.
Pasal 43 ayat (1) Kemenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Juklak Lelang
menyatakan bahwa setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat
Lelang. Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai bukti telah dilakukannya
lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus selalu dibuat risalah lelang karena dapat
dijadikan sebagai bukti untuk balik nama bagi pembeli.
Pejabat lelang berdasarkan Pasal 5 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002
tentang Juknis pejabat Lelang jo Pasal 10 Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002
tentang Pejabat Lelang setelah ada penunjukan dari Kepala KP2LN/Pimpinan
Balai Lelang mempunyai tugas melakukan kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan
lelang dan kegiatan setelah lelang.
Pasal 6 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat
Lelang memberikan perincian tugas Pejabat Lelang sebagai berikut:
1. Dalam persiapan Pejabat Lelang:
a. Meminta dan menerima dokumen persyaratan lelang yang berkaitan
dengan obyek lelang, serta meneliti kelengkapan dan kebenaran formal
dokumen persyaratan lelang.
b. Memberikan informasi lelang kepada pengguna jasa lelang antara lain,
tatcara penawaran lelang, uang jaminan, pelunasan Uang hasil lelang, Bea
Lelang dan pungutan-pungutan lain sesuai peraturan perundang-undangan,
obyek lelang dan atau pengumuman lelang.
c. Membuat bagian Kepala Risalah Lelang, dan mempersiapka bagian badan
dan bagian Kaki Risalah Lelang.
2. Dalam pelaksanaan lelang Pejabat Lelang:
a. membaca bagian Kepala Risalah Lelang,
b. memimpin pelaksanaan lelang agar berjalan tertib, aman dan lancer,
mengatur keteppatan waktu;
c. bersikap tegas, komunikatif dan berwibawa, menyelesaikan persengketaan
secara adil dan bijaksana, dan menghentikan pelaksanaan lelang untuk
sementara waktu apabila terjadi ketidak tertiban atau ketidak amanan
dalam pelaksanaan lelang,
d. mmengesahkan Pembeli Lelang, dan membuat bagian Badan Risalah
Lelang.
3. Dalam kegiatan setelah lelang pejabat Lelang:
a. Membuat bagian kaki Risalah lelang, menutup dan menandatangani
Risalah lelang.
b. Pejabat Lelang Kelas I menyetorkan Uang Hasil lelang yang diterima dari
Pembeli ke Bendahara Penerima/Rekening KP2LN. Pejabat Lelang Kelas
II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II menyetorkan Bea
lelang, Uang miskin dan PPh (apabila ada) ke Kas Negara serta Hasil
Bersih Lelang ke Kas Negara/Penjual. Pejabat Lelang Kelas II yang
berkedudukan di Balai Lelang menyetorkan Biaya Administrasi dan PPh
(apabila ada) ke Kas Negara serta hasil Bersih Lelang ke Pemilik barang.
Didalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Kepmenkeu tersebut diatas maka menurut Pasal 11 Pejabat Lelang
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Peneliti dokumen persyaratan lelang, yaitu Pejabat Lelang meneliti
kelengkapan dokumen persyaratan lelang.
b. Pemberi informasi lelang yaitu Pejabat lelang memberikan informasi
kepada pengguna jasa lelang dalam rangka mengoptimalkan
pelaksanaan lelang.
c. Pemimpinn lelang, yaitu Pejabat lelang dalam memimpin lelang harus
komunikatif, adil, tegas dan bewibawa untuk menjamin ketertiban,
keamanan dan kelancaran pelaksanaan lelang, dan
d. Pejabat umum, yaitu Pejabat yang membuat akta otentik berdasrkan
undang-undang di wilayah kerjanya.
Jenis lelang yang Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakannya
ditentukan dalam Pasal 13 Kepmenkeu Nomor 305/KMK.01/2002 tentang
Pejabat Lelang, yaitu:
(1) Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang
Kelas II berwenang melaksanakan lelang eksekusi dan lelang non
eksekusi.
(2) Pejabat lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang hanya
berwenang melaksanakan lelang sukarela, lelang aset BUMN/D
berbentuk Pesero, dan lelang aset milik bank dalam likuidasi
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1997.
Pejabat Lelang Kelas I tidak disebutkan secara tertulis jenis lelang apa
yang dapat dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa Pejabat lelang Kelas I
berwenang melaksanakan semua jenis lelang.
Pasal 15 Kepmenkeu tersebut diatas memberikan ketentuan bahwa Pelabat
Lelang dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pemandu Lelang dalam
hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, yang dianggap telah mendapat
kuasa dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang.
Pejabat Lelang dalam melaksanakan tugaasnya biasanya dalam hal
menawarkan barang yang dilelang secara lisan dilakukannya sendiri, tetapi
apabila dipandang perlu atau atas permintaan Penjual maka dapat meminta
bantuan Pemandu Lelang yang dianggap telah mendapatkan kuasa dari Pejabat
Lelang untuk menawarkan barang.
Pasal 7 keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat
Lelang memberikan ketentuan bahwa Pejabat Lelang dalam pelaksanaan lelang
dengan enawaran secara lisan dapat dibantu Pemandu Lelang yang diusulkan
secara tertulis oleh Penjual pada saat mengajukan permohonan lelang, Kepala
KP2LN atau Pimpinan Balai Lelang mendapatkan pemandu lelang dengan Surat
Tugas, apabila tidak mempunyai Pemandu Lelang, apabila tidak mempunyai
Pemandu lelang bertugas menawarkan barang dalam pelaksanaan lelang sampai
dengan diperoleh penawaran teringgi dan bertanggung jawab kepada Pejabat
Lelang.
Keberadaan Pemandu Lelang biasanya dengan tujuan agar pelaksanaan
lelang lebih menarik dan untuk dapat merangsang peserta lelang menaikkan harga
penawaran sehingga harga lelang yang optimal dapat dicapai.
Berdasarkan Pasal 16 kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang
Juklak lelang menyatakan Pejabat Lelang mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. menegur atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang apabila
melanggar tata tertib lelang;
b. menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu;
c. mengesahkan atau membatalkan surat penawaran lelang;
d. mengesahkan Pembeli Lelang; dan
e. membaalkan Pembeli Lelang yang wanprestasi.
Tugas utama Pejabat Lelang adalah melaksanakan lelang, tentu saja
diharapkan pelaksanaan lelang berjalan dengan baik. Agar lelang terlaksanan
dengan baik maka ada beberapa kewenangan Pejabat Lelang dalam melaksankan
tugasnya. Kewenangan tersebut seperti yang tercantum dalam Kepmenkeu diatas.
Apabila ada pengunjung atau peserta yang mengganggu ketertiban jalannya
lelang atau melanggar tata tertib maka dapat ditegur atau dikeluarkan dari ruang
lelang, atau apabila suasana tidak mendukung pelaksanaan lelang dapat dihentikan
untuk sementara. Selain itu Pejabat lelang dapat mengesahkan penawaran lelang
atau membatalkan lelang yang melanggar ketentuan lelang, mengesahkan pembeli
karena pemenang lelang yang disahkan oleh Pejabaat Lelang yang merupakan
Pembeli, juga berwenang untuk membatalkan Pembeli yang wanprestasi
maksudnya adalah pihak yang disahkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang pada
saat pelaksanaan lelang dapat dibatalkan statusnya sebagai Pembeli apabila
wanprestasi yaitu tidak membayar harga lelang pada waktu yang telah ditentukan
berdasarkan peraturan lelang.
Didalam melaksana tugasnya Pejabat Lelang diawasi oleh Pengawas
Lelang yang melakukan penilaian atas kinerja Pejabat Lelang berdasarkan Pasal
17 ayat (2) huruf a keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat
49
Lelang. Penilaian kinerja Pejabat Lelang tersebut dijelaskan dalam Pasal 18 yang
didasarkan pada:
a. Kualitas pelayanan lelang antara lain:
1. Kecematan dalam menganalisa dokumen,
2. Kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang
3. Ketepatan waktu menyetorkan uang hasil lelang,
4. Kejujuran dan loyalitas,
5. Optimalisasi harga lelang
b. Kualitas pelayanan lelang, antara lain:
1. jumlah risalah lelang (laku, ditahan dan tidak ada penawaran)
2. jumlah uang hasil lelang (Pokok Lelang, Bea Lelang, Biaya Administrasi
Lelang, Uang Miskin dan pungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku).
3. pembuatan turunan Risalah Lelang.
Pejabat Lelang selain diawasi juga dilakukan pembinaan oleh Direktur
Jenderal berdasarkan Pasal 23 Keputusan DJPLN Nomor 36/PL/2002 tentang
Juknis Pejabat Lelang berupa penghargaan atau sanksi. Penghargaan yang
dibrikan antara lain berupa Surat atau Piagam. Sanksi yang diberikan berupa
peringatan secara tertulis berdasarkan kinerja Pejabat Lelang sebagaimana yang
telah dijelaskan diatas, pembebastugasan atau pemberhentian.
Pembebastugasan berdasarkan Pasal 24 Keputusan DJPLN Nomor
36/PL/2002 tentang Juknis Pejabat Lelang dilakukan apabila diduga melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk memperlancar
proses pemeriksaan atas indikasi pelanggaran.
Selanjutnya dalam Pasal 25 Keputusan DJPLN tersebut diatas pelanggaran
yang dimaksud adalah:
a. Tidak menyetorkan uang hasil lelang,
b. Melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. Menyalahgunakan uang jaminan lelang, atau,
d. Melakukan tindakan diluar kepatutan sebagai pejabat lelang, dan atau
e. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pejabat lelang yang bersangkutan
telah berstatus sebagai terdakwa dengan memberikan surat keterangan.
Berdasarkan Pasal Kepmenkeu nomor 205/KMK.01/2002 tentang Pejabat
Lelang pelanggaran diindikasikan berupa:
1. Membeli barang yang dilelang dihadapannya.
2. Menerima kuasa dari pembeli.

Tidak ada komentar: