Menurut Pasal 1 angka 1
UUJN, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi
ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris, yaitu Notaris
memiliki tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta
otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.
Berbeda dengan definisi
pada UUJN, Peraturan Jabatan Notaris (PJN, Ordonansi
Staatsblad 1860 Nomor 3) mendefinisikan notaris sebagai :
“Pejabat umum yang
satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh
yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik,
menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan
dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain[1].
Bila diperbandingkan, maka definisi dalam UUJN lebih luas dibandingkan dengan definisi
pada PJN, namun keduanya memiliki esensi yang sama tentang notaris yaitu
sebagai pejabat yang berwenang membuat akta.
Dan pengertian notaris
sebagai pejabat umum satu-satunya
yang berwenang membuat akta dalam rumusan PJN tidak lagi digunakan dalam UUJN.
Penggunaan kata tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa notaris
adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, sedangkan pejabat lain
hanya mempunyai wewenang tertentu yang artinya wewenang mereka tidak meliputi
lebih daripada pembuatan akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada
mereka oleh undang-undang. Dengan kata lain, wewenang notaris bersifat umum
sedang wewenang para pejabat lain adalah pengecualian. Didalam UUJN kata satu-satunya tidak lagi dicantumkan,
karena kata tersebut telah tercakup dalam penjelasan UUJN yang menyatakan bahwa
notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sejauh
pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar