Kamis, 07 Februari 2019

Bank (skripsi dan tesis)


Lembaga perantara keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lembaga perantara keuangan bank dan bukan bank. Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang  perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan. Menurut UU ini bank didefinisikan sebagai “Badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Sedangkan dalam pasal 29 dikatakan bahwa “Mengingat bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya”.

Tidak ada komentar: