Akuntansi tanah di Indonesia sebelum tahun 2012 tunduk pada PSAK 47 Akuntansi Tanah. Namun PSAK ini dicabut
oleh DSAK-IAI dan digantikan oleh ISAK 45 Hak
Atas Tanah yang mulai berlaku tahun 2012. Dalam PSAK 47 Akuntansi Tanah, mensyaratkan tanah
diklasifikasikan sebagai bagian dari aset tetap dan harga perolehan tanah tidak
disusutkan kecuali perusahaan meyakini bahwa umur ekonomis tanah terbatas.
Sebab-sebab tanah disusutkan misalnya ketika perusahaan meyakini bahwa hak guna
tanah (baik itu hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai) tidak bisa
diperpanjang, atau memang tanah tersebut akan ditinggalkan dalam jangka waktu
tertentu setelah operasi perusahaan selesai.
PSAK 47 menjelaskan secara rinci biaya-biaya mana saja yang dapat
dikapitalisasi dalam biaya perolehan dan biaya apa saja yang tidak dapat
dikapitalisasi melainkan dianggap sebagai beban tangguhan dan diakui sepanjang
umur hak tanah. Dalam ISAK 25 pengaturan mengenai harga perolehan mengikuti
PSAK 16 yang lebih principle based.
ISAK 25 Hak atas Tanah
mensyaratkan tanah diakui sebagai aset tetap dan secara garis besar
pengaturannya mengikuti PSAK 16 Aset
Tetap. Berdasarkan Undang-Undang No.5/1960 tentang peraturan dasar
Pokok-Pokok Agraria dan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan
(HGB), dan Hak Pakai atas Tanah, perusahaan di Indonesia tidak bisa memiliki
tanah dengan Sertifikat Hak Milik (HM), namun HGU, HGB, dan Hak Pakai bisa
diperpanjang dan diperbarui. Dengan demikian maka umur ekonomis tanah dapat
tidak terbatas bila perusahaan berniat untuk terus memperpanjang dan
memperbarui haknya. Dengan demikian ISAK 25 mensyaratkan harga perolehan tanah
tidak disusutkan kecuali memang perusahaan meyakini bahwa perpanjangan atau
pembaruan hak mereka akan ditolak Pemerintah.
Biaya perpanjangan atau pembaruan hak (bukan biaya untuk mendapatkan hak
ketika pertama kali tanah diperoleh) berdasarkan ISAK 25 diakui sebagai aset
tak berwujud dan tunduk terhadap PSAK 19 Aset
Tak Berwujud. Berdasarkan PSAK 19, aset tak berwujud disusutkan sesuai
dengan umur ekonomisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar