Minggu, 20 Januari 2019

ISAK 25 – Hak Atas Tanah (skripsi dan tesis)


Akuntansi tanah di Indonesia sebelum tahun 2012 tunduk pada PSAK 47 Akuntansi Tanah. Namun PSAK ini dicabut oleh DSAK-IAI dan digantikan oleh ISAK 45 Hak Atas Tanah yang mulai berlaku tahun 2012. Dalam PSAK 47 Akuntansi Tanah, mensyaratkan tanah diklasifikasikan sebagai bagian dari aset tetap dan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali perusahaan meyakini bahwa umur ekonomis tanah terbatas. Sebab-sebab tanah disusutkan misalnya ketika perusahaan meyakini bahwa hak guna tanah (baik itu hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai) tidak bisa diperpanjang, atau memang tanah tersebut akan ditinggalkan dalam jangka waktu tertentu setelah operasi perusahaan selesai.
PSAK 47 menjelaskan secara rinci biaya-biaya mana saja yang dapat dikapitalisasi dalam biaya perolehan dan biaya apa saja yang tidak dapat dikapitalisasi melainkan dianggap sebagai beban tangguhan dan diakui sepanjang umur hak tanah. Dalam ISAK 25 pengaturan mengenai harga perolehan mengikuti PSAK 16 yang lebih principle based.
ISAK 25 Hak atas Tanah mensyaratkan tanah diakui sebagai aset tetap dan secara garis besar pengaturannya mengikuti PSAK 16 Aset Tetap. Berdasarkan Undang-Undang No.5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah, perusahaan di Indonesia tidak bisa memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (HM), namun HGU, HGB, dan Hak Pakai bisa diperpanjang dan diperbarui. Dengan demikian maka umur ekonomis tanah dapat tidak terbatas bila perusahaan berniat untuk terus memperpanjang dan memperbarui haknya. Dengan demikian ISAK 25 mensyaratkan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali memang perusahaan meyakini bahwa perpanjangan atau pembaruan hak mereka akan ditolak Pemerintah.
Biaya perpanjangan atau pembaruan hak (bukan biaya untuk mendapatkan hak ketika pertama kali tanah diperoleh) berdasarkan ISAK 25 diakui sebagai aset tak berwujud dan tunduk terhadap PSAK 19 Aset Tak Berwujud. Berdasarkan PSAK 19, aset tak berwujud disusutkan sesuai dengan umur ekonomisnya.

Tidak ada komentar: