Jumat, 04 Oktober 2024

Pengertian Promosi


Suatu produk betapapun manfaatnya akan tetapi jika tidak dikenal oleh
konsumen, maka produk tersebut tidak akan diketahui manfaatnya dan mungkin
tidak dibeli oleh konsumen. Oleh karena itu, perusahaan harus berusaha
mempengaruhi para konsumen, untuk menciptakan permintaan atas produk itu,
kemudian dipelihara dan dikembangkan. Usaha tersebut dapat dilakukan melalui
kegiatan promosi, yang merupakan salah satu acuan/bauran pemasaran.
Menurut Pasal 1 angka (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa “Promosi adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu barang/jasa untuk menarik minat konsumen
terhadap barang dan jasa yang ditawarkan.
Menurut Kasmir (2018: 155) memberikan penjelasan tentang promosi, yaitu:
“Promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir. Kegiatan ini
merupakan kegiatan yang sama pentingnya dengan ketiga kegiatan lainnya,
baik produk, harga, dan lokasi. Dalam kegiatan ini setiap bank berusaha
untuk mempromosikan semua produk dan jasa yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung.”
Menurut Kotler dan Armstrong (2019: 63) memberikan penjelasan tentang
promosi, yaitu:
“Promosi merupakan kegiatan dalam upaya menyampaikan manfaat produk
dan membujuk pelanggan untuk membeli produk yang ditawarkan. Promosi
merupakan salah satu faktor penentu mengenai keberhasilan program
pemasaran. Jika konsumen belum pernah mendengar atau mengetahui
produk yang ditawarkan perusahaan dan juga manfaat yang akan diterima
oleh konsumen, maka konsumen tidak akan pernah membeli produk yang
ditawarkan”

Tidak ada komentar: