Jumat, 06 September 2024

Upaya penerapan K3 pada proyek


Untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja seperti yang tertuang PP Nomor 50 Tahun
2012beserta pedoman penerapan maka organisasi perusahaan
wajib untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu:

  1. Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap
    penerapan sistem manajemen K3
  2. Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan
    ditanda tangani oleh pengurus yang memuat keseluruhan visi
    dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan K3,
    kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan
    perusahaan secara menyeluruh dan harus dikonsultasikan
    dengan perwakilan pekerja dan disebar luaskan kepada semua
    tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan
    perusahaan harus selalu ditinjau ulang atau di review untuk
    peningkatan kinerja K3
  3. Adanya komitmen dari pucuk pimpinan (top management)
    terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai
    yang diwujudkan dalam bentuk :
    a.) Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis
    b.) Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan
    saranapendukung lainya dibidang K3
    c.) Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang
    dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3
    d.) Perencanaan K3 yang terkoordinasi
    e.) Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3
  4. Adanya tinjauan awal (Initial Review) kondisi K3 diperusahaan
    yang dilakukan dengan cara;
    a.) Identifikasi kondisi yang ada, selanjutnya dibandingkan
    dengan ketentuan yang berlaku (pedoman sistem K3)
    sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan
    (Law Enforcement)
    b.) Identifikasi sumber bahaya ditenmpat kerja
    c.) Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan
    standart K3
    d.) Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan,
    kompensasi kecelakaan, dan gangguan yang terjadi
    e.) Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya
    f.) Menilai efisiensi dan efektifitas sumber daya yang
    disediakan
  5. Merencanakan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem
    manajemen K3
  6. Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan
    pengendalian risiko
  7. Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan
    persyaratan lainya yang berkaitan dengan K3
  8. Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan sebagai berikut
    dapat diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian,
    dan jangka waktu pencapaian
  9. Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur
  10. Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang
    sedang berlangsung
    Dalam usaha menerapkan K3 di perusahaan tentu saja
    terdapat upaya-upaya yang harus dilakukan antara lain:
  11. Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
    kehidupan bangsa khususnya masyarakat industri
  12. Upaya memenuhi semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai
    dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap
    rekayasa
  13. Pencegahan hukum melalui pengawasan dan poemantauan
    pelaksanaan K3 dengan cara pemeriksaan langsung ke
    lapangan kerja
  14. Program-program dan kegiatan secara berkeseimbangan dalam
    rangka memberikan motivasi dan kesiapsiagaan baik para
    pengusaha maupun tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan
    dan dalam menghadapi bahaya yang sewaktu-waktu dapat
    terjadi
  15. Peningkatan kesadaran akan arti pentingnya K3 terhadap
    pengusaha maupuan para pekerja
  16. Penelitian terhadap sumber-sumber bahaya dan metode secara
    teknik dalam pelaksanaanya
  17. Pendidikan dan pelatihan terus menerus baik bagi para
    pengusahaan maupun tenag kerja dalam menghadapi
    perkembangan dan kemajuan teknologi khususnya di bidang
    K3

Tidak ada komentar: