Untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja seperti yang tertuang PP Nomor 50 Tahun
2012beserta pedoman penerapan maka organisasi perusahaan
wajib untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu:
- Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap
penerapan sistem manajemen K3 - Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan
ditanda tangani oleh pengurus yang memuat keseluruhan visi
dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekat melaksanakan K3,
kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan
perusahaan secara menyeluruh dan harus dikonsultasikan
dengan perwakilan pekerja dan disebar luaskan kepada semua
tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan
perusahaan harus selalu ditinjau ulang atau di review untuk
peningkatan kinerja K3 - Adanya komitmen dari pucuk pimpinan (top management)
terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memadai
yang diwujudkan dalam bentuk :
a.) Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis
b.) Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan
saranapendukung lainya dibidang K3
c.) Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang
dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3
d.) Perencanaan K3 yang terkoordinasi
e.) Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3 - Adanya tinjauan awal (Initial Review) kondisi K3 diperusahaan
yang dilakukan dengan cara;
a.) Identifikasi kondisi yang ada, selanjutnya dibandingkan
dengan ketentuan yang berlaku (pedoman sistem K3)
sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan
(Law Enforcement)
b.) Identifikasi sumber bahaya ditenmpat kerja
c.) Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan
standart K3
d.) Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan,
kompensasi kecelakaan, dan gangguan yang terjadi
e.) Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya
f.) Menilai efisiensi dan efektifitas sumber daya yang
disediakan - Merencanakan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan sistem
manajemen K3 - Adanya perencanaan tentang identifikasi bahaya, penilaian dan
pengendalian risiko - Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan
persyaratan lainya yang berkaitan dengan K3 - Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan sebagai berikut
dapat diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian,
dan jangka waktu pencapaian - Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur
- Adanya perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang
sedang berlangsung
Dalam usaha menerapkan K3 di perusahaan tentu saja
terdapat upaya-upaya yang harus dilakukan antara lain: - Membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
kehidupan bangsa khususnya masyarakat industri - Upaya memenuhi semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap
rekayasa - Pencegahan hukum melalui pengawasan dan poemantauan
pelaksanaan K3 dengan cara pemeriksaan langsung ke
lapangan kerja - Program-program dan kegiatan secara berkeseimbangan dalam
rangka memberikan motivasi dan kesiapsiagaan baik para
pengusaha maupun tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan
dan dalam menghadapi bahaya yang sewaktu-waktu dapat
terjadi - Peningkatan kesadaran akan arti pentingnya K3 terhadap
pengusaha maupuan para pekerja - Penelitian terhadap sumber-sumber bahaya dan metode secara
teknik dalam pelaksanaanya - Pendidikan dan pelatihan terus menerus baik bagi para
pengusahaan maupun tenag kerja dalam menghadapi
perkembangan dan kemajuan teknologi khususnya di bidang
K3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar