“Dalam bab I pasal 3 ayat 1,2, dan 3 berisi mengenai pekerjaan kon-
struksi harus melakukan usaha untuk mencegah kecelakaan maupun sakit akibat
kecelakaan kerja. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja harus ada penyuluhan
disetiap tenaga kerja konstruksi degan demikian kcelakaan akibat kerja dapat
diminimalisir. Pasal 4 mengatakan apabila terjadi suatu pristiwa kecelakaan kerja
atau kejadian yang mengakibatkan bahaya harus segera diberitahu kepada pimpi-
nan tempat bekerja dan pejabat yang ditunjukan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar