World Health Organization (WHO) mendefinisikan
kecelakaan sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dipersiapkan
penanggulangan sebelumnya sehingga menghasilkan cedera
yang riil. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak
dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan
korban jiwa dan harta benda (Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) Nomor: 03/Men/1998).
Menurut (OHSAS 18001, 1999) dalam Shariff (2007),
kecelakaan kerja adalah suatu kejadian tiba-tiba yang tidak
diinginkan yang mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan
harta benda atau kerugian waktu.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan
kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga
semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang
telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian
baik korban manusia maupun harta benda. Sedangkan menurut
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan
sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke
rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Menurut Tarwaka (2016) Kecelakaan kerja adalah suatu
kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga
semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta
benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam
suatu proses kerja indusri atau yang berkaitan dengannya.
Dengan demikian kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur
sebagai berikut :
- Tidak diduga semula, oleh karena dibelakang peristiwa
kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan - Tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa
kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun
mental - Selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurang-
kurangnya akan dapat menyebabkan gangguan proses kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar