Menurut Trimawan Heru (2008) bahaya (hazard) adalah kondisi atau
tindakan yang mungkin menyebabkan celaka. Digolongkan
berdasarkan akibat yang terjadi yaitu hazard kelas A, kelas B, dan
kelas C. hazard kelas A adalah bahaya yang dapat menyebabkan
kematian, kehilangan anggota tubuh,cacat yang menetap atau
kerusakan dari alat-alat yang hebat. Hazard kelas B adalah bahaya
berupa kondisi atau tindakan yang mungkin menyebabkan cacat
sementara. Hazard kelas C adalah bahaya yang menyebabkan
kecelakaan ringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar