Jumat, 06 September 2024

Bahaya


Menurut Trimawan Heru (2008) bahaya (hazard) adalah kondisi atau
tindakan yang mungkin menyebabkan celaka. Digolongkan
berdasarkan akibat yang terjadi yaitu hazard kelas A, kelas B, dan
kelas C. hazard kelas A adalah bahaya yang dapat menyebabkan
kematian, kehilangan anggota tubuh,cacat yang menetap atau
kerusakan dari alat-alat yang hebat. Hazard kelas B adalah bahaya
berupa kondisi atau tindakan yang mungkin menyebabkan cacat
sementara. Hazard kelas C adalah bahaya yang menyebabkan
kecelakaan ringan

Tidak ada komentar: