Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) merupakan
metode yang digunakan untuk menghitung perkiraan risiko yangdisebabkan oleh pajanan agen baik kimia maupun fisik pada kelompok
berisiko dengan mempertimbangkan karakteristik risiko. Menurut
Louvar & louvar (1998), analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL)
didefinisikan sebagai kerangka ilmiah untuk memecahkan
permasalahan lingkungan dan kesehatan.
ARKL merupakan sebuah proses yang dimaksudkan untuk
menghitung atau memperkirakan risiko pada kesehatan manusia,
termasuk diantaranya identifikasi terhadap keberadaan faktor
ketidakpastian, penelusuran pada pajanan tertentu, memperhitungkan
karakteristik yang melekat pada agen yang menjadi perhatian dan
karakteristik dari sasaran yang spesifik (Dirjen PP dan PL, 2012).
ARKL merupakan perkembangan spesifik dari Health Impact
Assesment (HIA). Di Indonesia ARKL merupakan bagian dari Analisis
Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL). ADKL sendiri dibedakan
menjadi ADKL untuk pencemaran pada umumnya (bukan bagian
dari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)) dan
ADKL bagian AMDAL, yang dimaksudkan untuk kajian aspek
kesehatan masyarakat dalam konteks rencana usaha atau kegiatan baru.
ADKL termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Lingkungan (ADKL) (Dirjen PP dan PL, 2012).
ARKL merupakan sebuah tujuan untuk memastikan supaya
analisis risiko dari bahan kimia dan pengelolaannya dapat berjalan
dengan baik untuk meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan. Tujuan ini telah menjadi kesepakatan dari
berbagai negara dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar