Menurut Permen PU No.02/PRT/M/2018 tentang pedoman
sistem manajemen kesehatan kerja (SMK3) bidang pekerjaan umum:
Risiko K3 konstuksi adalah ukuran kemungkinan kerugian
terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan
lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang
terjadi pada pekerjaan konstruksi.
Penilaian tingkat risiko K3 konstruksi dapat dilakukan
dengan memadukan dengan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya
peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan
yang ditimbulkanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar