Menurut Fu’ad dalam Rifa’i, Suprihatin, and Agustim (2019) place atau lokasi
adalah keputusan distribusi yang menyangkut kemudahan akses terhadap para
konsumen potensial. Lokasi merupakan salah satu faktor dalam bauran pemasaran
ritel (retail marketing mix) yang dapat mempengaruhi keberhasilan usaha bisnis ritel,
seperti minimarket waralaba (Nuritha, Bukhori, & Eka, 2013). Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa lokasi usaha adalah tempat dimana
perusahaan beroperasi atau melakukan kegiatan perusahaan untuk menghasilkan
sebuah produk atau jasa, lokasi yang strategis menjadi faktor penting dalam
menentukan kesuksesan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar