Perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selain
tunduk pada undang-undang perseroan, juga tunduk pada Undang-undang Nomor
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan terkait yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) serta otoritas terkait seperti BEI. Bapepam telah mengeluarkan
berbagai peraturan yang terkait dengan corporate governance seperti peraturan
yang mengharuskan perusahaan publik untuk memiliki direktur dan komisaris
yang indipenden, peraturan tentang tanggung jawab dewan direksi dan komisaris
independen, peraturan bahwa perusahaan harus mengungkapkan informasi yang
material melalui laporan tahunan dan laporan keuangan kepada pemegang saham
dan kepada Bapepam secara tepat waktu, akurat, dapat dimengerti dan obyektif.
Selain itu perusahaan harus mengambil inisiatif untuk tidak hanya
mengungkapkan materi-materi yang diwajibkan oleh peraturan, tetapi juga materimateri yang penting yang berguna bagi investor, pemegang saham, kreditur dan
stakeholder lainnya untuk mengambil keputusan.
Anggota dari dewan komisaris dan direksi yang juga memegang saham
perusahaan dan semua orang dalam lainnya seperti yang dimaksud dalam pasal 95
undang-undang pasar modal tidak boleh mengambil keuntungan dari informasi
dari dalam yang dimilikinya berkaitan dengan saham-saham tersebut.
Direksi Bursa Efek Indonesia (sebelumnya bernama Bursa Efek Jakarta)
telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep-315/BEJ.06-2000 yang telah
diperbaharui dengan Kep-339/BEJ/07-2001 yang menyatakan bahwa perusahaan
publik yang tercatat di bursa harus memenuhi persyaratan yang diperlukan paling
paling lambat 31 Desember 2001. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan
harus memiliki komisaris independen yang jumlahnya secara proporsional
sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham
pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah seluruh anggota komisaris, dengan
persyaratan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar