Kamis, 16 November 2023

Teori Keagenan


Jensen dan Meckling (1976) Teori keagenan menjelaskan tentang
hubungan yang terjadi antara principle dengan agent. Pihak principle atau
pemilik akan memberikan wewenang kepada pihak agent atau pengelola
dalam menjalankan usahanya dengan harapan bahwa agent akan
menjalankannya dengan baik sehingga dapat memaksimalkan nilai
perusahaan yang sesuai dengan tujuan principle. Berdasarkan hal tersebut,
principle memberikan wewenang kepada agent untuk dapat mengelola dan
mengambil suatu keputusan atas nama principle. Adanya pemisahan antara
kepemilikan dengan pengelola menyebabkan timbulnya suatu permasalahan
yang disebut sebagai masalah agent. Namun, dapat diterapkan suatu
mekanisme untuk mengurangi adanya suatu kesempatan bagi manajer
melakukan tindakan yang merugikan principle.
Hubungan keagenan merupakan kontrak, baik bersifat eksplisit
maupun implisit, dimana satu atau lebih orang yang disebut (principals)
meminta orang lain yang disebut (agen) untuk mengambil tindakan atas
nama principals (Sugiarto, 2015:28). Principals adalah pihak yang
memberikan perintah kepada agen untuk bertindak atasnama principal.
Tujuan dari pemisahannya pengelolaan dari kepemilikan perusahaan, yaitu
agar pemilik perusahaan memperoleh keuntungan yang semaksimal
mungkin dengan biaya yang seefisien mungkin dengan dikelolanya
perusahaan oleh tenaga professional, (Naufal, 2020:3) & (Sutedi, 2016:32).
Pihak principal atau pemilik perusahaan menyerahkan pengelolaan
perusahaan kepada manajer perusahaan. Manajer perusahaan yang diberi
wewenang atas kegiatan perusahaan dan menyediakan laporan keuangan
seharusnya menjalankan mandat yang diberikan kepadanya dengan baik
dengan mengutamakan kepentingan pemilik tetapi dalam kasus ini manajer
perusahaan cenderung melaporkan sesuatu yang memaksimalkan
kepentingannya dan mengorbankan kepentingan pemegang saham.
Manajemen dapat memanipulasi informasi yang diberikan kepada
pemegang saham demi kepentingannya. Perbedaan informasi yang diberikan
manajer kepada pemegang saham ini biasa disebut asymmetric information.
Asymmetric information adalah suatu keadaan dimana seorang manajer
mengetahui prospek perusahaan lebih baik dari analis atau investor
(Sunyoto, 2015:15). Konflik yang terjadi antara manajer dan pemilik
perusahaan sering disebut dengan konflik keagenan. Konflik keagenan dapat
diminimumkan dengan mekanisme pengawasan sehingga menimbulkan
biaya keagenan (agency cost).
Menurut Kartika (2020:7) & Kadarman (2016:159) menyatakan
pengawasan yang dilaksanakan adalah untuk memastikan bahwa segala
sesuatu sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, instruksi yang telah
diberikan dan prinsip yang telah ditentukan. Ada beberapa alternatif untuk
mengurangi agency cost, diantara adanya kepemilikan saham oleh
manajemen dan kepemilikan saham oleh institusional (Kartika, 2020:7).
Teori agensi menunjukkan bahwa terdapat dua masalah keagenan
yang potensial. Pertama, masalah agensi antara manajemen dan pemegang
saham. Masalah agensi tersebut terjadi apabila kepemilikan saham tersebar,
sehingga pemegang saham secara individual tidak dapat mengendalikan
manajemen. Akibatnya perusahaan bisa dijalankan sesuai keinginan
manajemen itu sendiri. Kedua, masalah agensi antara pemegang saham
mayoritas dan minoritas. Masalah agensi tersebut terjadi apabila terdapat
pemegang saham mayoritas, sehingga pemegang saham mayoritas yang
dapat mengendalikan manajemen atau bahkan menjadi bagian dari
manajemen itu sendiri. Hal tersebut mengakibatkan pemegang saham
mayoritas memiliki kendali mutlak dibandingkan pemegang saham
minoritas, sehingga pemegang saham mayoritas bisa melakukan tindakan
yang menguntungkan dirinya, tetapi kemungkinan merugikan pemegang
saham minoritas (Shleifer, 2014:28).
Konflik yang terjadi antara manajer dan pemilik perusahaan sering
disebut dengan konflik keagenan. Menurut para pengambil keputusan risiko
tersebut seharusnya ditanggung oleh para pemilik saham. Konflik keagenan
dapat diminimumkan dengan mekanisme pengawasan sehingga
menimbulkan biaya keagenan (agency cost). Pengawasan yang dilaksanakan
adalah untuk memastikan bahwa segala sesuatu sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan, instruksi yang telah diberikan dan prinsip yang telah
ditentukan, Kartika (2020:7) & (Kadarman, 2016:159)

Tidak ada komentar: