Rahmawati (2012: 179) menyatakan ditetapkannya Undang-undang No.
40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT), maka CSR (Corporate Social
Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya
merupakan suatu hal yang bersifat sukarela akan berubah menjadi suatu hal yang
wajib dilaksanakan. Para pengusaha berargumen bahwa CSR tidak boleh
dipaksakan karena bersifat sukarela dan menjadi bagian dari startegi perusahaan.
Mewajibkan perseroan menyisihkan dana CSR melanggar hak asasi manusia
(HAM) dan merugikan kepentingan pemegang saham karena akan meningkatkan
biaya (costs) dan menurunkan laba perseroan. Penurunan laba berdampak pada
penurunan jumlah dividen yang diterima pemegang saham dan nilai ekuitas
perusahaan. Tujuan jangka panjang perusahaan adalah mengoptimalkan nilai
perusahaan.
Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan
juga tergantung dari hubungan perusahan dengan masyarakat dan lingkungannya
tempat perusahaan beroperasi. Hal ini sejalan dengan legitimacy theory yang
menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk
melakukan kegiatannya berdasarkan nila-nilai justice, dan bagaimana perusahaan
menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan
perusahaan (Tilt, 1994) dalam Rahmawati (2012:182). Jika terjadi
ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat maka
perusahaan dalam kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan (Lindblom, 1994 dalam Rahmawati, 2012:182)
seperti yang dikutip oleh Haniffa dan Cooke (2005) dalam Rahmawati
(2012:182). Pengungkapan informasi CSR dalam laporan tahunan merupakan
salah satu cara perusahaan untuk membangun, mempertahankan, dan melegitimasi
kontribusi perusahaan dari sisi ekonomi dan politis (Guthrie dan Parker, 1990
dalam Rahmawati, 2012:182). Praktik pengungkapan CSR bervariasi di antar
waktu dan antar Negara. Hal ini disebabkan isu-isu yang dipandang penting oleh
satu Negara mungkin akan menjadi kurang penting bagi Negara lain (Gray et al.
1995; Williams, 1999; Yusoff dan Lehman, 2003 dalam Rahmawati, 2012:182).
Pengungkapan CSR perusahaan untuk meningkatkan citra perusahaan dan ingin
dilihat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab (Ahmad et al. 2003 dalam
Rahmawati, 2012:182) dan perusahaan akan mengungkapkan informasi tertentu
jika ada aturan yang menghendakinya (Anggraini, 2006 dalam Rahmawati,
2012:182).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar