Sistem
peradilan (atau sistem penegakan hukum) dilihat secara integral, merupakan satu
kesatuan berbagai sub-sistem (komponen) yang terdiri dari komponen ”substansi
hukum” (legal substance), ”stuktur
hukum” (legal structure), dan ”budaya hukum” (legal culture). Sebagai suatu sistem penegakan hukum, proses
peradilan/penegakan hukum terkait erat dengan ketiga komponen itu, yaitu norma
hukum/peraturan perundang-undangan (komponen substantif/normatif),
lembaga/struktur/aparat penegak hukum (komponen struktural/institusional
beserta mekanisme prosedural/ administrasinya), dan nilai-nilai budaya hukum
(komponen kultural). Yang dimaksud dengan nilai-nilai “budaya hukum” (legal culture). Dalam konteks penegakan
hukum, tentunya lebih terfokus pada nilai-nilai filosofi hukum, nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat dan kesadaran/sikap perilaku hukum/perilaku
sosialnya, dan pendidikan/ilmu hukum.
Bertolak
dari pengertian sistem yang integral, maka pengertian sistem peradilan (sistem
penegakan hukum) dapat dilihat dari berbagai aspek :
i. Dilihat
dari aspek/komponen substansi hukum (legal
substance), sistem peradilan atau sistem penegakan hukum pada hakikatnya
merupakan suatu sistem penegakan substansi hukum (di bidang hukum pidana
meliputi hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan
pidana). Dengan demikian, dilihat dari sudut substansi hukum, sistem
peradilan/sistem penegakan hukum pada hakikatnya merupakan “integrated legal system” atau “integrated legal substance”. Hal ini
sesuai dengan Encyclopedia dari Sanford H. Kadish di atas yang menyebutnya
dengan istilah sistem normatif (normative
system).
ii. Dilihat
dari aspek/komponen struktural (legal
structure), sistem peradilan/sistem penegakan hukum pada dasarnya merupakan
sistem bekerjanya/berfungsinya badan-badan/lembaga/ aparat penegak hukum dalam
menjalankan fungsi/ kewenangannya masing-masing di bidang penegakan hukum.
Dengan demikian, dilihat secara struktural, sistem peradilan/sistem penegakan
hukum (SPH) juga merupakan “sistem administrasi/penyelenggaraan“ atau “sistem
fungsional/ operasional” dari berbagai struktur/profesi penegak hukum. Dilihat
dari sudut struktural/administrasi/fungsional inilah, di bidang sistem
peradilan pidana (SPP), muncul istilah “integrated
criminal justice system” atau “the
administration of criminal justice”.
iii. Dilihat
dari aspek/komponen budaya hukum (“legal culture”), sistem peradilan atau
sistem penegakan hukum (SPH) pada
dasarnya merupakan perwujudan dari sistem “nilai-nilai budaya hukum”
(yang dapat mencakup filsafat hukum, asas-asas hukum, teori hukum, ilmu hukum
dan kesadaran/sikap perilaku hukum). Dengan demikian, dilihat dari sudut budaya
hukum, sistem peradilan (SPH) dapat dikatakan merupakan “integrated legal
culture” atau “integrated cultural legal system”, walaupun ada pendapat bahwa
tidaklah mudah membuat batasan tentang “legal culture”. Karena nilai-maka
aspek/komponen budaya hukum juga dapat dilihat sebagai sistem sosial (social system)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar