Pada tipe perusahaan yang seperti ini, terdapat dua kelompok pemegang
saham, yaitu pemegang saham mayoritas yang bertindak sebagai pengendali dan
pemegang saham minoritas. Menurut Bae et al. (2003) kepemilikan yang
terkonsentrasi ini merupakan salah satu ciri dari control based model, selain
menekankan pada insider board, pengungkapan yang terbatas, dan
ketergantungan pada keuangan atau sistem perbankan keluarga. Karakteristik
perusahaan ini banyak dijumpai di negara-negara yang sedang berkembang
(seperti Indonesia, Korea) dan Continental European. Masalah keagenan yang
timbul terutama adalah antara pengendali dan pemegang saham minoritas.
Masalah keagenan menjadi semakin makin serius karena seringkali perusahaan
yang terdaftar di bursa merupakan salah satu unit usaha dari grup sehingga
masalah self-dealing yang dapat merugikan pemegang saham minoritas sering
terjadi. Karena itu bukan hanya diperlukan adanya peraturan yang mencegah hal
ini tetapi juga harus ada mekanisme untuk menegakkan peraturan tersebut.
Roche (2005) berpendapat bahwa perusahaan yang kepemilikannya
terkonsentrasi, mempunyai beberapa keuntungan seperti pemegang saham
mayoritas (insider) memiliki kekuatan dan insentif untuk mengawasi manajemen
dengan lebih dekat, sehingga dapat meminimalkan timbulnya mismanajemen dan
kecurangan. Selain itu, karena kepemilikan mereka yang signifikan dan adanya
hak pengendalian, insider cenderung untuk menjaga investasinya dalam
perusahaan untuk jangka waktu yang lama. Sebagai hasilnya insider cenderung
untuk mendukung keputusan yang akan meningkatkan kinerja perusahaan jangka
panjang sebagai lawan dari keputusan yang didesain untuk memaksimalkan
keputusan jangka pendek.
Masalah keagenan antara manajer dengan pemegang saham mayoritas tidak
begitu serius karena pihak manajemen praktis diangkat dan diberhentikan oleh
pemegang saham pengendali. Jensen dan Meckling (1976), menyatakan bahwa
kepemilikan yang terkonsentrasi dapat meminimalkan masalah agensi yang
muncul dari pemisahan fungsi antara kepemilikan dan pengendalian.
Kelemahan dari sistem ini antara lain, pemegang saham mayoritas dapat
berkolusi dengan manajemen untuk mengambil alih asset perusahaan dengan
biaya dari pemegang saham minoritas. Ini merupakan risiko yang signifikan bagi
pemegang saham minoritas yang tidak dilindungi dengan hukum. Hal yang sama,
ketika manajer mengendalikan sejumlah besar saham atau hak suara yang
digunakan untuk mempengaruhi keputusan dewan yang menguntungkan mereka
dengan biaya perusahaan. Jadi terdapat masalah keagenan antara pemegang saham
minoritas dengan pengendali (pemegang saham mayoritas). Selain itu
kemungkinan terjadi masalah keagenan antara pemilik dan kreditur lebih besar
daripada tipe perusahaan yang kepemilikannya menyebar.
Samad (2004) dalam penelitiannya pada perusahaan-perusahaan di Malaysia
menemukan bahwa kepemilikan yang terkonsentrasi dapat membuat kinerja
perusahaan menjadi lebih baik, dan komposisi kepemilikan tersebut merupakan
elemen penting untuk memacu kinerja perusahaan yang lebih baik.
Aspek dari struktur kepemilikan perusahaan adalah komposisinya, siapa
pemegang sahamnya, dan lebih penting siapa yang mengendalikan atau pemegang
saham signifikannya. Pemegang saham bisa individu, keluarga atau grup keluarga,
perusahaan induk, bank, investor institusional atau perusahaan non keuangan.
Keluarga atau grup keluarga sebagai pemegang saham yang signifikan, lebih
tertarik sebagai pengendali daripada profit, sementara investor institusional
sebagai pemegang saham yang signifikan lebih tertarik pada profit saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar