Sabtu, 18 November 2023

Hukum Persaingan Usaha


Hukum persaingan usaha berisi ketentuan-ketentuan substansial
tentang tindakan-tindakan yang dilarang (beserta konsekuensi hukum yang
bisa timbul) dan ketentuan-ketentuan prosedural mengenai penegakan
hukum persaingan usaha. Pada hakikatnya hukum persaingan usaha
dimaksudkan untuk mengatur persaingan dan monopoli demi tujuan yang
menguntungkan. Apabila hukum persaingan usaha diberi arti luas, bukan
hanya meliputi pengaturan persaingan melainkan juga soal boleh tidaknya
monopoli digunakan sebagai saran kebijakan publik untuk mengatur daya
mana yang boleh dikelolah oleh swasta (Arie Siswanto 2002:23).
Hukum persaingan usaha (competition law) adalah instrumen hukum
yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan.
Meskipun secara khusus menekankan pada aspek “persaingan”, yang
menjadi perhatian hukum persaingan adalah mengatur persaingan
sedemikian rupa, sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
monopoli. Tujuan hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu:
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah dan pelaku usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk menciptakan
efisiensi pada ekonomi pasar demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dengan mencegah monopoli, mengatur persaingan usaha yang sehat dan
bebas serta memberikan sanksi administratif terhadap para pelanggarnya.
Masyarakat Indonesia khususnya para pelaku bisnis sebetulnya sudah
sejak lama merindukan sebuah Undang-Undang yang secara komprehensif
mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya
praktek-praktek perdagangan yang tidak sehat, terutama karena penguasa
sering memberikan perlindungan atau priveleges kepada para pelaku bisnis
tertentu, sebagai bagian dari praktek-praktek kolusi, korupsi, kroni dan
nepotisme

Tidak ada komentar: