Menurut (Colquitt, 2001) Keadilan prosedural merupakan sebuah keadilan proses
yang dilakukan dalam memberikan sebuah distribusi kepada karyawan atau dengan
kata lain persepsi atas prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan
sehingga karyawan merasakan dampak dari adilnya proses prosedur yang
dilakukan. Keadilan prosedural berkaitan dengan persepsi karyawan mengenai
proses dan prosedur pengambilan keputusan dalam hal menetapkan atau alokasi dan
sumber daya yang ada di perusahaan (Faturochman, 2012). Keadilan prosedural
memiliki kaitan terhadap keadilan yang berhubungan dengan proses pengambilan
keputusan.
Keadilan prosedural menjelaskan mengenai pendapat individual terhadap prosedur
yang berkaitan dengan penentuan luaran (outcomes). (Thibaut & Walker, 1975)
menjelaskan bagaimana individual menerima outcome yang tdak sesuai dengan
yang diharapkan namun dapat menimbulkan rasa kepuasan yaitu apabila individual
meyakini bahwa prosedur atas outcome tersebut sudah dilakukan secara adil.
Menurut (Colquitt, 2001) menjelaskan bahwa keadilan prosedural terdiri dari 7
indikator yaitu sebagai berikut:
1. Kendali proses
(Judge, 2012) menyatakan bahwa kendali proses harus mencakup tiga elemen
utama yaitu transparansi dalam kriteria penilaian kinerja sehingga karyawan
dapat memahami bagaimana keputusan penilaian diambil, kesempatan bagi
karyawan untuk memberikan masukan tentang kinerja mereka kemudian
memperoleh umpan balik dari atasan, dan konsistensi dalam penerapan kriteria
penilaian kinerja, sehingga keputusan yang diambil selalu adil dan objektif.
Kendali proses terpenuhi apabila karyawan dapat menyampaikan pandangan
dan perasaan saya untuk kemajuan perusahaan, serta mendapat kesempatan
yang diberikan untuk mengemukakan pandangan saat adanya aturan yang
sedang diterapkan.
2. Kendali keputusan:
Kendali keputusan memastikan bahwa para karyawan memahami informasi
yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan merasa memiliki
kontrol yang memadai atas keputusan tersebut (Greenberg, 2010). Kendali
keputusan terpenuhi apabila karyawan merasa memiliki andil pada setiap
keputusan yang dibuat oleh perusahaan serta memiliki kesempatan yang
diberikan dan diwakili oleh persatuan pegawai untuk ikut mengawasi
penerapan peraturan perusahaan.
3. Konsistensi
Konsistensi merupakan tindakan atau sesuatu yang dilakukan dengan cara yang
sama dari waktu ke waktu, terutama agar adil atau akurat (Sanhaji et al., 2016).
Konsistensi terpenuhi apabila semua karyawan diperlakukan sama oleh
perusahaan tanpa membandingkan satu karyawan dengan yang lain. Prosedur
yang adil harus konsisten baik dari orang satu kepada orang lain maupun dari
waktu ke waktu. Setiap karyawan memiliki hak diperlakukan sama dalam suatu
prosedur yang sama.
4. Bebas prasangka
(Wahyuni & Hartono, 2019) menyatakan prasangka atau bias merupakan pola
penyimpangan dalam pengambilan keputusan pada situasi tertentu. Dalam
keadilan prosedural bebas prasangka menjadi salah satu indikator terjadinya
keadilan prosedural. Bebas prasangka terpenuhi apabila karyawan menilai
bahwa tidak adanya diskriminasi perlakuan.
5. Akurasi informasi
(Lipursari, 2013) menyatakan bahwa akurasi informasi mengandung
pengertian bahwa informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak
bias atau menyesatkan. Akurasi terpenuhi abila keputusan didasarkan pada
informasi yang akurat. Informasi yang dibutuhkan harus berdasarkan fakta.
Kalau opini sebagai dasar, hal itu harus disampaikan oleh orang yang benarbenar mengetahui permasalahan, dan informasi yang disampaikan lengkap.
6. Mampu koreksi
Mampu koreksi atau tindakan korektif adalah proses berkomunikasi dengan
karyawan untuk memperbaiki serta menghilangkan perilaku atau kinerja yang
tidak sesuai dengan peraturan perusahaan (Tashi et al., 2016). Mampu koreksi
terjadi apabila ada proses banding atau mekanisme lain untuk memperbaiki
kesalahan. Upaya untuk memperbaiki kesalahan merupakan salah satu tujuan
penting perlu ditegakkannya keadilan. Oleh karena itu, prosedur yang adil juga
mengandung aturan yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang ada
ataupun kesalahan yang mungkin akan muncul. Mampu koreksi terpenuhi
apabila karyawan menilai bahwa proses banding atau mekanisme lain dapat
digunakan untuk memperbaiki kesalahan.
7. Etika dan moral
(Bertens, 2005) menyatakan etika dan moral adalah nilai-nila dan normanorma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur perilaku. Etika dan moral terjadi apabila norma perilaku
profesional tidak dilanggar. Prosedur yang adil harus berdasarkan pada standar
etika dan moral. Etika dan moral terpenuhi apabila karyawan merasa
pengambilan keputusan keputusan telah sesuai dengan etika standar dan moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar