Jumat, 07 Juli 2023

 Pengungkapan wajib ( Mandatory Disclosure)


Menurut peraturan pemerintah yang dikeluarkan melalui keputusan ketua
BAPEPAM No. SE-02/PM/2002 tentang pedoman penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan emiten atau perusahaan public, pengungkapan wajib merupakan
pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlalu.
Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan public yaitu, Peraturan No, VIII.G.7
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G2 tentang
Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/1995 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan
penawaran umum dan perusahaan public. Peraturan tersebut diperbaharui dengan
Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan public untuk setiap
jenis industry

Tidak ada komentar: