Jumat, 07 Juli 2023

Laporan Keberlanjutan ( Sustainiability Report)


Laporan keberlanjutan (Sustainability reporting) kian menjadi trend dan
kebutuhan bagi perusahaan progesif untuk menginformasikan perihal kinerja
ekonomi, sosial dan lingkungannya sekaligus kepada seluruh pemangku kepentingan
(stakeholders) perusahaan (Chariri, 2009). Sustainability Reporting adalah pelaporan
yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan (disclouse), serta
upaya perusahaan untuk menjadi perusahaan yang akuntabel bagi seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk tujuan kinerja perusahaan menuju pembangunan
yang berkelanjutan. Perusahaan yang telah go public memiliki kewajiban membuat
laporan keberlanjutan (sustainability report) sesuai dengan amanat Pasal 66 Ayat 2
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Bapepam-LK telah
mengeluarkan aturan yang mengharuskan perusahaan public untuk mengungkapkan
pelaksanaan kegiatan CSR di dalam laporan tahunanya. Melalui penerapan
Sustainability Reporting diharapkan perusahaan dapat berkembang secara
berkelanjutan (sustainable growth) yang didasarkan atas etika bisnis (business ethics)

Tidak ada komentar: