Financial distress merupakan suatu kondisi perusahaan yang mengalami
illikuid akan tetapi masih dalam keadaan solven. Berikut ini terdapat definisi
financial distress yaitu sebagai berikut:
Menurut Hanafi (2007:278):
financial distress dapat digambarkan dari dua titik ekstrem yaitu
kesulitan likuiditas jangka pendek sampai insolvabel. Kesulitan
keuangan jangka pendek biasanya bersifat jangka pendek, tetapi
bisa berkembang menjadi parah. Indikator kesulitan keuangan
dapat dilihat dari analisis aliran kas, analisis strategi perusahaan,
dan laporan keuangan perusahaan.
Menurut Plat dan Plat dalam Fahmi (2013:158) mendefinisikan financial distress:
Sebagai tahap penurunan kondisi keuangan yang terjadi sebelum
terjadinya kebangkrutan ataupun likuidasi. Financial distress
dimulai dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban-
kewajibannya, terutama kewajiban yang bersifat jangka pendek
termasuk kewajiban likuiditas, dan juga termasuk kewajiban dalam
kategori solvabilitas.
Menurut (Indri, 2012:103) Financial distress adalah suatu situasi dimana arus kas
operasi perusahaan tidak memadai untuk melunasi kewajiban-kewajiban lancar
(seperti hutang dagang atau beban bunga) dan perusahaan terpaksa melakukan
tindakan perbaikan. Menurut Ramadhani dan Lukviarman dalam Febrina
(2010:196) Kegagalan keuangan diartikan:
sebagai insolvensi yang membedakan antara arus kas dan dasar
saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk, yaitu:
a. Insolvensi teknik, merupakaan keadaan dimana perusahaan
dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat kewajiban
telah jatuh tempo.
b. Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan diartikan dalam ukuran
kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai
sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar