Tujuan penetapan transfer pricingmenurut (Henry Simamora, 1999 yang dialihbahasakan olehMangoting, 2011)sebagai berikut: “Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain”Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Sementara itu, dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan di seluruh dunia: “Transfer pricing can effect overall corporate income taxes. This is particulary true for multinational corporations” (Hansen dan Mowen, 1996: 496 dalam Desriana, 2012).Dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk meminimalkan beban-beban pajak, pengendalian devisa, dan berkenaaan dengan risiko pengambilalihan oleh pemerintah asing. Fenomena perusahaan multinasional dalam ekspansinya cenderung mengoperasikan usahanya secara desentralisasi dan melaksanakan konsep cost revenue profit atau corporate profit center concept, yang dapat mengukur dan menilai kinerja dan motivasi setiap divisi atau unit yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. (Suandy, 2011).
Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yang menggunakan transfer pricing adalah memaksimalkan penghasilan dengan merelokasi penghasilan globalnya ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries) dan menggeser-geser biaya dalam jumlah yang lebih besar ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high taxcountries) (Diana Sari, 2004).Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap di indonesia, peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar