Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 pasal 2
menjelaskan pendidikan inklusi bertujuan untuk (1) memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuannya, (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Selain itu menurut Mulyono Abdurrahman dalam Arum (2005:77) alasan
perlunya penyelenggaraan pendidikan inklusi adalah lebih menjamin terbentuknya
masyarakat madani yang demokratis, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan,
menghindarkan anak dari rasa rendah diri, memberikan kemudahan untuk
melakukan penyesuaian sosial, anak dapat saling belajar tentang pengetahuan dan
keterampilan, guru reguler dan guru pendidikan khusus dapat saling belajar
tentang anak, anak dengan kebutuhan khusus dapat memperoleh prestasi
akademik maupun sosial yang lebih baik. Penggunaan sumber belajar dapat
dilakukan secara lebih efisien. dapat mengurangi rasa takut dan dapat membangun
persahabatan, menghargai orang lain, dan saling pengertian, lebih efektif bagi
anak untuk mengembangkan rasa persahabatan dan menyiapkan diri menghadapi
kehidupan orang dewasa dalam lingkungan kerja yang beraneka ragam setelah
selesai sekolah, memudahkan anak dengan kebutuhan khusus untuk mengenal
lingkungan sosial dan toleransi yang dapat mengurangi rasa sakit akibat
penolakan, sesuai dengan filosofi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, dan sesuai
dengan tuntutan perundang-undangan nasional maupun internasional.
Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Direktorat PSLB
(2004:3-4) diuraikan bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusi di
Indonesia adalah: 1) Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua anak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya,
termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. 2) untuk membantu mempercepat
program wajib belajar pendidikan dasar. 3) untuk membantu meningkatkan mutu
pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus
sekolah. 4) untuk menciptakan sistem pendidikan yang menghargai
keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran. 5) untuk
memenuhi amanat konstitusi.
Tujuan pendidikan inklusi diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan pendidikan
inklusi adalah untuk menjamin hak setiap warga sekolah mendapatkan
pemdidikan, menghilangkan diskriminasi terhadap anak berkebutuhan khusus,
dan membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar