Selasa, 20 Juni 2023

Kebijakan Nasional Pendidikan Inklusi


Kebijakan pendidikan inklusi telah dibahas di berbagai konvensi-konvensi
internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Konvensi internasional
mensyaratkan kepada setiap negara untuk membuat peraturan perundangundangan untuk menjamin pelaksanaan pendidikan inklusi disetiap negara.
Kebijakan-kebijakan internasional mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusi
ditemukan antara lain: Declaration of Human Right 1948, Convention on the
Rights of the Child 1989, Deklarasi Salamanca (UNESCO, 1994) dan Konferensi
Dakar tahun 2000.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 menegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak atas pendidikan. Oleh karena itu dalam pasal 2 ditegaskan bahwa
Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak yang berada dalam
wilayah hukumnya tanpa diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau
orang tuanya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau
pendapatnya lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran
ataupun status lainnya. Sedangkan dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak 1989
menyatakan bahwa pendidikan dasar seyogyanya wajib bagi setiap anak dan
Negara membebaskan biayanya.
Deklarasi Salamanca dikeluarkan dalam sebuah konferensi internasional yang
diselenggarakan di Salamanca Spanyol pada tahun 1994, konferensi ini dihadiri
oleh Menteri-Menteri Pendidikan sedunia, termasuk Indonesia. Deklarasi
Salamanca menekankan bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya
belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang
mungkin ada pada mereka. Dalam pasal 2 deklarasi ini dinyatakan bahwa sekolah
regular dengan orientasi inklusi merupakan tempat yang paling efektif untuk
memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun
sebuah masyarakat inklusi dan mencapai pendidikan untuk semua.
Sedangkan kebijakan-kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan pendidikan
inklusi ditemukan antara lain: Undang Undang Dasar 1945, Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998
tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang
pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.Undang Undang Dasar 1945 alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 menyatakan
bahwa “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan bangsa….”. Selanjutnya, UUD 1945 mewajibkan setiap warga
negara mengikuti pendidikan dasar dan untuk hal tersebut negara dibebankan
kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk
memperlancar kegiatan belajar mengajar hingga tujuan mencerdaskan bangsa
dapat tercapai. Sedangkan dalam 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal 31 tersebut menegaskan bahwa
setiap warga negara, tanpa kecuali termasuk anak- anak berkebutuhan khusus
berhak mendapatkan pendidikan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal
51 menegaskan bahwa anak yang penyandang cacat fisik dan/atau mental
diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa, serta Undang-undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 2, yang menyatakan warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus atau kecerdasan
luar biasa diselenggarakan secara inklusi atau berupa sekolah khusus.
Penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus kemudian diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 131 antara lain ayat 1
sampai 4 berbunyi: 1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1
(satu) satuan pendidikan khusus untuk setiap jenis kelainan dan jenjang
pendidikan sebagai model sesuai dengan kebutuhan peserta didik, 2) Pemerintah
kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan khusus pada satuan
pendidikan umum dan satuan pendidikan kejuruan sesuai dengan kebutuhan
peserta didik, 3) Penjaminan terselenggaranya pendidikan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menetapkan paling sedikit 1 (satu)
satuan pendidikan umum dan 1 (satu) satuan pendidikan kejuruan yang
memberikan pendidikan khusus 4) Dalam menjamin terselenggaranya pendidikan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah kabupaten/kota
menyediakan sumberdaya pendidikan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta
didik berkelainan.
Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 pasal 1
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan
pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Dalam
pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1
(satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap
kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan
pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
Menurut Arum (2005: 107-113) ada empat landasan yang dapat menjadi acuan
dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, keempat landasan tersebut adalah:
a. Landasan Filosofis
Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup atau filosofi sendiri, maka
penyelenggaraan pendidikan inklusi harus diletakkan atas dasar pandangan
hidup atau filosofi bangsa Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia memiliki
filosofi Pancasila yang merupakan lima pilar keyakinan sekaligus cita-cita
yang didirikan atas landasan yang lebih mendasar yang disebut Bhineka
Tunggal Ika adalah suatu wujud pengakuan kebhinekaan antar manusia yang
mengemban misi tunggal sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Filosofi
Bhineka Tunggal Ika meyakini bahwa di dalam diri manusia terdapat potensi
kemanusiaan yang bila dikembangkan melalui pendidikan yang baik dan
benar dapat berkembang hingga hampir takterbatas. Berdasarkan Filosofi
Bhineka Tunggal Ika, kekurangan atau keunggulan adalah suatu bentuk
kebhinekaan seperti halnya dengan suku, agama, ras, budaya, dan sebagainya.
Dengan demikian kekurangan dan kelebihan tidak dapat dijadikan sebagai
alasan untuk memisahkan peserta didik dari pergaulannya dengan peserta
didik lainnya karena dengan bergaul memungkinkan terjadinya saling belajar
tentang perilaku dan pengalaman.
b. Landasan Religius
Manusia berfilsafat karena ingin menemukan kebenaran hakiki melalui
kemampuan nalarnya. Karena kebenaran hakiki berasal dari sumber yang
tunggal, Tuhan Yang Esa, kebenaran filosofis seharusnya dapat bertemu
dengan kebenaran agama. Sebagai bangsa yang beragama, penyelenggaraan
pendidikan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan agama. Adanya siswa
yang membutuhkan layanan pendidikan khusus pada hakikatnya adalah
menifestasi dari hakikat manusia yang individual differences.
c. Landasan Keilmuan
Beberapa penelitian tentang penyelenggaraan pendidikan telah dilakukan
sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan kependidikan. Menurut
Andrew, dkk (1993:186) pendidikan yang segregatif-eksklusif telah gagal
meningkatkan pencapaian kompetensi akademik maupun kompetensi sosial;
dan peserta didik secara keseluruhan, baik anak berkebutuhan khusus maupun
normal, tidak mampu mengembangkan kepekaan sosial yang penting artinya
bagi kehidupan bersama. Karena adanya realita semacam itu, maka jawaban
atas permasalahan kompetensi sosial adalah dengan menyelenggarakan
pendidikan yang inklusi.
d. Landasan Yuridis
Landasan yuridis memiliki hierarkhi dari undang-undang dasar, undangundang, peraturan pemerintah, kebijakan menteri, kebijakan direktur jenderal,
peraturan daerah, kebijakan direktur, hingga peraturan sekolah. Landasan
yuridis juga melibatkan kesepakatan-kesepakatan internasional yang
berkenaan dengan pendidikan. Dalam kesepakatan UNESCO di Salamanca,
Spanyol, pada tahun 1994, telah ditetapkan agar pendidikan diseluruh dunia
dilaksanakan inklusi. Pendidikan inklusi di Indonesia dijamin oleh UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang
menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk anak berkebutuhan
khusus atau kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusi atau berupa
sekolah khusus. Kemudian penjelasan lebih lebih lanjut tentang pendidikan
inklusi diatur oleh Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009.

Tidak ada komentar: