Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam
hal Wajib Pajak melakuka transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yan dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: 1.Perlakukan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;2.Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau3.Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memaksimalkan laba (Refgia, 2017). Transfer pricing dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan proksi rasio nilai transaksi pihak berelasi (Related Party Transacrion). Transaksi kepada pihak berelasi adalah salah satu cara perusahaan dalam melakukan transfer pricing. Perusahaan anak menjual produk kepada induk perusahaan tanpa adanya keuntungan atau harga jual sama dengan harga pokok penjualan, sehingga perusahaan bsia rugi dan secara otomatis perusahaan anak tersebut tidak dikenakan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar