Menurut Suyanto (2000:8), pemahaman yang benar tentang kurikulum mi
sangat penting karena akan ikut menentukan arah yang terkait dengan proses
maupun subtansinya. Pendapat tersebut mendeskripsikan pentingnya pengelolaan
kurikulum agar menghasilkan out come yang bermutu. Menurut Suharsimi
Arikunto (2000:8), kurikulum adalah penerapan jenis kegiatan dan fungsi-fungsi
manajemen dalam kurikulum. Lebih rinci dijelaskan bahwa jenis-jenis kegiatan
dan fungsi-fungsi manajemen yang disebutkan di atas dengan sangat konsekuen
diterapkan dalam bidang kurikulum. Lunenberg & Orstein (2000).
mengemukakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen
kurikulum, yaitu: perencanaan kurikulum (curiculum planning), pelaksanaan
kurikulum (curriculum implementating). dan penilaian kurikulum (curriculum
evaluating). Berdasarkan beberapa sumber di atas maka proses manajemen
kurikulum meliputi, perencanaan kurikulum. pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi
kurikulum.
a. Perencanaan Kurikulum
Perencanaan kurikulum harus memperhatikan karakteristik kurikulum
yang baik, baik dari segi isi, pengorganisasian, maupun peluang-peluang untuk
menciptakan pembelajaran. Menurut SJSDIKNAS No.20 Tahun 2003 pasal 36
ayat 1, "Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan nasional". Dalam pasal yang sama
ayat 2, "Kurikulum pada jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik". Sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Kurikulum Program Keahlian Tata
Boga disusun berdasarkan standar nasional pendidikan diantaranya kurikulum
terdiri atas standar kompetensi, struktur kurikulum dan muatan kurikulum.
Sebagaimana termasuk dalam standar nasional pendidikan pasal 5 ayat 1, "Standar
isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi
lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; dan ayat 2, "Standar isi
sebagaimana dimaksud pada ayat I memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan akademik. Lebih lanjut, kompetensi tersebut sesuai dengan aturan
standar nasional pendidikan pasal 8 ayat 1, "Kedalaman muatan kurikulum pada
setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat
dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, clan ayat 2,
"Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi
dan kompetensi dasar".
Menurut Oemar Hamalik (2006:134), "Keputusan yang harus dibuat
mengenai tujuan (umum clan khusus) yang hendak dicapai oleh institusi
pendidikan". Lebih lanjut, keputusan tentang isi/materi pelajaran yang sesuai yang
diyakini untuk mencapai tujuan. Dengan demikian hal tersebut akan mudah
diwujudkan oleh pelaksana kurikulum dalam hal mi guru dalam membuat rencana
pembelajaran (persiapan mengajar, silabus, program semester, program tahunan,
pemilihan bahan ajar, penilaian strategi pembelajaran, dan sebagainya).
b. Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum guru mempunyai hak penuh untuk
mengaplikasikan rencana-rencana yang telah dibuat baik dalam bentuk persiapan
mengajar, silabus, program semester, program tahunan, maupun rencana lain
dalam proses pembelajaran. Dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 20,
"Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil be1ajar. Guru memiliki
kewajiban untuk membuat semua yang berkaitan dengan proses pembelajaran
tersebut diantaranya sesuai dengan hal yang tersebut di atas.
Baik tidaknya pembelajaran tergantung kemampuan guru dalam mengolah
pengalaman-pengalamannya. Dipilih metode-metode mengajar yang berguna
untuk mengorganisasi dan menyampaikan isi (content) tersebut. Metode-metode
tersebut akan menentukan pengalaman-pengalaman pendidikan bagi siswa.
Pengalaman tersebut adalah produk dad interaksi antara apa yang diajarkan,
bagaimana cara menyajikannya, dan cara siswa belajar. Tahap tersebut merupakan
tahap belajar mengajar (Oemar Harnalik, 2006:134). Dengan begitu dapat
menciptakan kegiatan yang diinginkan, karena betapa baiknya rencana bila guru
tidak dapat mengaplikasikan dengan balk basil yang dicapai juga tidak akan sesuai
dengan yang diharapkan. Agar pelaksanaan kurikulum dapat optimal maka
diperlukan pengawasan. Sesuai dengan pasal 23 dalam SNP, "Pengawasan proses
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjut yang diperlukan".
c. Evaluasi Kurikulum
Penilaian kurikulum dimaksudkan untuk melihat atau menaksir keefektifan
kurikulum yang digunakan oleh guru yang mengaplikasikan kurikulum tersebut.
Evaluasi kurikulum dapat dijadikan umpan balik apakah tujuan kurikulum
tersebut sudah tercapai secara maksimal atau belum. Evaluasi menggunakan
bermacam teknik, yang diperlukan mengetahui apakah tujuan-tujuan telah tercapai
(Oemar Hamalik, 2006:134). Evaluasi yang dimaksud, yaitu: pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ektrakurikuler. Hal tersebut
sesuai dengan pasal 79 ayat 2 dalam standar nasional pendidikan. Berdasarkan
beberapa sumber di atas maka proses manajemen kurikulum meliputi perencanaan
kurikulum, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Kesimpulan tersebut
didasari atas fungsi manajemen yang menonjol, yang sering banyak digunakan
dalam proses manajemen.
Minggu, 18 Juni 2023
Proses Manajemen Kurikulum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar