Senin, 12 Juni 2023

PihakBerelasi (Related Party Transaction/RPT)

Terdapat perbedaan definisi pihak-pihak berelasi atau pihak mempunyai hubungan istimewa yang diatur dalam regulasi perpajakan dengan definisi yang diatur dalam PSAK No. 7 (revisi 2010) tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi . Pada paragraf 9 dari PSAK No. 7 (revisi 2010) ini pihak-pihak berelasi didefinisikan sebagai:“Orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya (dalam pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”), yaitu:1.Orang atau anggota keluarga terdekat berelasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut: a.Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor; b.Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau c.Personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor. 2.Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi hal-hal berikut: a.Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain). b.Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, di mana entitas lain tersebut adalah anggotanya). c.Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. 3.Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jikamemenuhi hal-hal berikut: a.Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. b.Entitas tersebut adalah suatu program imbalan kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan entitas pelapor.
c.Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). d.Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

Tidak ada komentar: