Defisinisi Transfer Pricing yangdikemukakanoleh Horngren (2012: 375) yaitu: “Transfer prices are the amount charged by one segment of an organization for a product that it supplies to another segment of the same organization in multinasional companies, transfer prices are used to minimize worldwide income taxes and import duties.“ Definisi Transfer Pricing menurut Astuti, (2008: 12). “Transfer pricing merupakan harga transfer atas harga jual barang, jasa, dan harta tidak berwujud kepada anak perusahaan atau kepada pihak yang
berelasi atau mempunyai hubungan istimewa yang berlokasi di berbagai negara.” Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan) (Desriana, 2012). Menurut Plasschaet, definisi transfer pricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artificial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara. Plasschaert memberikan definisi transfer pricing sebagai suatu rekayasa harga yang membuat seolah perusahaan rugi sehingga mengurangi pajak yang seharusnya dikenakan di suatu negara. Rekayasa tersebut bisa memanfaatkan tarif pajak di suatu negara dengan menggeser laba tersebut ke tarif pajak yang paling rendah (Yuniasih dkk, 2011).Menurut Gunadi dalam Suandy (2011) menyatakan bahwa transfer pricing adalah penentuan harga atas penyerahan barang, imbalan atas penyerahan atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatutransaksi. Transfer pricing dapat terjadi dalam satu perusahaan (intracompany)atau antar perusahaan (intercompany) yang terikat dalam hubungan istimewa (Ikatan Akuntan Indonesia, 2013).Transfer pricing juga sering disebut sebagai intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan
harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan) (Hadi Muttaqin, 2012). Menurut Plasschaert, deifinisitransfer pricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga seacara sistematis dengan maksud mengurangi laba, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara . Plasschaert memberikan definisi transfer pricing sebagai suatu rekayasa harga yang seolah membuat perusahaan rugi sehingga mengurangi pajak yang seharusnya dikenakan di suatu negara. Rekayasa tersubut bisa memanfaatkan tarif pajak di suatu negara dengan menggeser laba tersebut ke tarif pajak yang lebih rendah (Gunadi, 1994:9 dalam Yuniasih dkk, 2011).Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi pembeli. Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2010 yang diubah terakhir dengan PER-32/PJ./2011, mendefinisikan penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagai “penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa” (Desriana, 2012). Berdasarkan dari beberapa definisi diatas menurut para pendapat ahli adalah transfer pricing terdiri dari beberapa poin yaitu harga, perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, atau dan transaksi yang terjadi antar cabang perusahaan atau induk perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar