Berdasarkan PSAK 46 (2014) tentang beban pajak (penghasilan pajak) adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba-rugi pada suatu periode kemudian dipadankan dengan laba akuntansi. Beban pajak (penghasilan pajak) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan pajak kini) dan beban pajak tangguhan (penghasilan pajak tangguhan). Menurut Yuanita dalam Silooy (2015), beban pajak kini dapat diartikan:
“Beban pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahaan yang dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan dikalikan dengan laba fiskal, yaitulaba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yangharus di bayar oleh wajib pajak, jumlah pajak ini harus dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak.”Sedangkan pengertian beban pajak tangguhan menurut Harnanto (2013:115) adalah sebagai berikut: “Beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak)”.Menurut Mohammad Zain (2008:187) pajak tangguhan terjadi akibat:“perbedaan antara PPh trutang (pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan kena pajak yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah) dengan beban pajak penghasilan (pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak) sepanjang menyangkut perbedaan temporer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar