terhadap nilai perusahaan Dalam teori keagenan, perencanaan pajak dapat memfasilitasi managerial rent extraction yaitu pembenaran atas perilaku oportunistik manajer untuk melakukan manipulasi laba atau penempatan sumber daya yang tidak sesuai (Desai & Dharmapala, 2006). Aktivitas perencanaan dapat dilakukan dengan melalui tax avoidance yaitu dengan melakukan pengurangan pajak secara eksplisit (Hanlon,
2010). Dalam perspektif ekonomi dampak penghindaran pajak menimbulkan biaya bagi manajemen, pemegang saham dan masyarakat luas (Lanis dan Richardson, 2012 dalam Suprapti, 2017). Bagi pengambil kebijakan informasi penghindaran pajak yang terefleksi dari besarnya beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan memberikan gambaran kualitas pelaporan pajak perusahaan (Suprapti,2017). Perilaku penghindaran pajak, secara umum didefinisikan sebagai strategi manajer untuk mengurangi beban pajak perusahaannya. Menurut Pohan, (2013) dalam Anggoro dan Septiani ( 2015), penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang. Dari penelitian Ilmiani & Sutrisno (2014) menunjukkan bahwa tax avoidanceberpengaruh signifikan negatif terhadap nilai perusahaan yang didukung oleh penelitian Tarihoran (2016) yang menyatakan bahwa pengindaran pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Sedangkan, menurut penelitian Tandean & Jonathan (2015) tax avoidance yang tinggi menunjukkan nilai perusahaan yang baik sehingga investor akan merespon positif sinyal tersebut dan nilai perusahaan semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar