Menurut Suryatiningsih, dkk. (2009), mekanisme bonus adalah komponen penghitungan besarnya jumlah bonus yang diberikan oleh pemilik perusahaan atau para pemegang saham melalui RUPS kepada anggota direksi yang dianggap mempunyai kinerja baik.Perusahaan biasanya menggunakan bonusuntuk meningkatkan kinerja karyawan, sehinggalaba yang dihasilkan setiap tahunnya menjadi semakin tinggi. Sebagian perusahaan menggunakan mekanisme bonusdan beberapa perusahaan tidak menerapkan praktik ini. Manajer perusahaan pada dasarnya menginginkan bonus yang besar dari perusahaan,salah satu caranya dengan mengubah laba yang dilaporkan. Menurut Watts dan Zimmerman (1990)dalamthebonus plan hypothesis, para manajer perusahaan dengan rencana bonus cenderung untuk memilih prosedur akuntansi dengan perubahan laba yang dilaporkan dari periode masa depan ke periode masa kini. Jika imbalan mereka bergantung pada bonus yang dilaporkan pada laba bersih, maka kemungkinan mereka bisa meningkatkan bonus mereka pada periode tersebut dengan melaporkan laba bersih setinggi mungkin. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan memilih kebijakan akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan pada periode tersebut yaitu dengan cara transfer pricing. Hal ini didukung olehHartati, dkk.(2015) dalam penelitiannya juga menyatakan bahwa pemilik perusahaan akan melihat laba perusahaan yang dihasilkan secara keseluruhan sebagai penilaian untuk kinerja para direksinya sehingga para direksi akan berusaha semaksimal mungkin agar laba perusahaan
secara keseluruhan mengalami peningkatan termasuk dengan cara melakukan praktiktransfer pricing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar