Selasa, 20 Juni 2023

Pendidikan Inklusi


Pernyataan Salamanca dan kerangka aksi tentang Pendidikan Anak Berkebutuhan
Khusus (1994) hingga saat ini merupakan dokumen internasional utama tentang
prinsip-prinsip dan praktek pendidikan inklusi, seperti tercantum dalam
Declaration of Human Right (1948) Education for all yang dideklarasi di
Bangkok (1991). Semua pedoman ini juga dipertegas oleh UUD 1945 pasal 31
yang menyatakan setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini juga
termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Serta Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 2, yang
menyatakan warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental
intelektual dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pendidikan inklusi harus dipahami sebagai pendidikan bukan hanya untuk anak
yang berkelainan, melainkan bagi semua anak tanpa membedakan status, gender,
termasuk anak-anak yang ”terkucilkan”, ketidak beruntungan dalam segala faktor,
baik secara internal maupun eksternal. Perlu ada kesepahaman tentang pendidikan
inklusi ini bagi semua kalangan.

Tidak ada komentar: