Peran masyarakat dalam dunia pendidikan sangat diperlukan untuk
membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Semakin
tinggi partisipasi masyarakat terhadap pendidikan maka akan semakin
maju pendidikan di suatu tempat. Partisipasi masyarakat telah diatur oleh
pemerintah agar dapat dikelola dan dikoordinasikan dengan baik dan lebih
bermakna bagi sekolah, wadah partisipasi masyarakat itu dibuat dalam
bentuk komite sekolah.
Komite sekolah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2012 tanggal 2 April 2012 dinyatakan
bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan
prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar
sekolah.
Peran komite sekolah inklusi sama seperti komite sekolah reguler seperti
yang tercantum dalam lampiran II Keputusan Mendiknas tahun 2002 yaitu
sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
disatuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan
pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksklusif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
Fungsi komite sekolah dalam pendidikan inklusi juga sama dengan
sekolah reguler, fungsi komite sekolah adalah:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan upaya kerja sama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan. pendidikan yang di ajukan oeh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai:
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
d. Kriteria tenaga pendidikan.
e. Kriteria fasilitas pendidikan.
f. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpatisipasi dalam pendidikan
guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijkan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Peran orang tua anak berkebutuhan khusus, orang tua anak normal dan
siswa normal sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusi. Hal ini berkaitan dengan sikap penerimaan dan penolakan terhadap
konsep pendidikan tersebut. Apabila orang tua anak berkebutuhan khusus,
orang tua anak normal dan siswa normal menerima konsep pendidikan
inklusi, maka hal tersebut sangat baik. Namun, orang tua anak
berkebutuhan khusus, orang tua anak normal dan siswa normal menolak
konsep pendidikan inklusi, maka hal tersebut akan menghambat proses
pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya
pemberian wacana kepada Orang tua anak berkebutuhan khusus, orang tua
anak normal dan siswa normal tentang pendidikan inklusi, bahwa dengan
pendidikan inklusi, anak berkebutuhan khusus mampu bersosialisasi lebih
baik di lingkungannya.
Secara umum hubungan sekolah dan masyarakat memiliki tujuan yang
hendak dicapai yakni berupa peningkatan mutu pendidikan, sehingga pada
gilirannya masyarakat akan merasakan dampak langsung dari kemajuan
tersebut. Menurut Aedi dan Rosalin dalam Tim Dosen Administrasi
Pendidikan UPI (2009: 280) tujuan yang lebih konkrit hubungan antara
sekolah dan masyarakat antara lain: 1) guna meningkatkan kualitas
pembelajaran dan pertumbuhan peserta didik, 2) berperan dalam
memahami kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sekaligus menjadi
desakan yang dirasakan saat ini, 3) berguna dalam mengembangkan
program-program sekolah kearah yang lebih maju dan lebih membumi
agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna jasa
pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar