Selasa, 20 Juni 2023

Manajemen Pembiayaan


Ketersediaan sejumlah dana yang dimiliki sekolah merupakan salah satu
faktor pendukung terselenggaranya program pendidikan. Ketersediaan
dana yang dimiliki sekolah berkaitan dengan sumber dana sekolah
mencakup pemerintah, orangtua peserta didik, bantuan pihak asing yang
tidak mengikat, dan masyarakat.
UU Nomor 20 Tahun 2003 mengatur pendanaan pendidikan secara khusus
dalam Bab XIII yang secara substansi menyatakan bahwa 1) pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat, 2) sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberanjuran, 3)
pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik, dan 4) pengalokasian dana
pendidikan.
Peraturan lebih lanjut mengenai pendanaan pendidikan terdapat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Dalam pasal 2 ayat 1
dijelaskan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sedangkan Pasal 3
menjelaskan:
(1) Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3) Biaya penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
Biaya investasi adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang sifatnya
lebih permanen dan dapat dimanfaatkan jangka waktu relatif lama. Biaya
investasi terdiri dari biaya investasi lahan dan biaya investasi selain lahan.
Biaya investasi selain lahan dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan
prasarana sekolah seperti gedung dan alat penunjang pendidikan seperti
media pembelajaran. Biaya investasi menghasilkan aset dalam bentuk fisik
dan non fisik, berupa kapasitas atau kompetensi sumber daya manusia.
Dengan demikian, kegiatan pengembangan profesi guru seperti pendidikan
pelatihan tentang penanganan siswa berkebutuhan khusus termasuk ke
dalam investasi yang perlu mendapat dukungan dana yang memadai.
Biaya operasi adalah biaya yang diperlukan sekolah untuk menunjang
proses pendidikan. Biaya operasi terdiri dari biaya personalia dan
biaya nonpersonalia. Biaya personalia mencakup: gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan
profesi, dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat dalam jabatannya.
Biaya non personalia, antara lain biaya untuk: Alat Tulis Sekolah, bahan
dan alat habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan, pembinaan
siswa/ekstrakurikuler.
Pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi misalnya
digunakan untuk media pembelajaran, sarana-prasarana penunjang
(aksesibilitas) bagi ABK, dan pelatihan bagi guru pendamping khusus agar
dapat mengembangkan keilmuan dalam meningkatkan kemampuan dalam
mendidik ABK di sekolah tersebut.

Tidak ada komentar: