Menurut Nasihin dan Sururi dalam Tim Dosen Administrasi Pendidikan
UPI (2009: 205) peserta didik adalah orang/individu yang mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
agar tumbuh dan berkembang dengan baik serta mempunyai kepuasan
dalam menerima pelajaran yang diberikan oleh pendidiknya.
Sedangkan manajemen peserta didik menurut Nasihin dan Sururi dalam
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI (2009: 205) adalah sebagai usaha
pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik terebut masuk
sekolah sampai dengan mereka lulus. Adanya manajemen peserta didik
merupakan upaya untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada
peserta didik semenjak dari proses penerimaan sampai pada saat peserta
didik lulus dari lembaga pendidikan (sekolah) tersebut.
Pada sekolah inklusi, penerimaan peserta didik/siswa baru hendaknya
memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat
diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah tersebut. Untuk tahap awal,
agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi
dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis kelainan anak luar biasa, dan jumlah
keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak. Kemampuan awal dan
karakteristik siswa berkebutuhan khusus menjadi acuan utama dalam
mengembangkan kurikulum dan bahan ajar serta penyelenggaraan proses
belajar mengajar.
Oleh sebab itu, guru harus mengetahui latar belakang dan kebutuhan
masing-masing peserta didik agar dapat memberikan pelayanan dan
bantuannya dengan tepat. Setiap peserta didik memiliki kebutuhan yang
berbeda baik karena faktor yang bersifat permanen seperti hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan fisik, ataupun yang tidak
permanen seperti masalah sosial, bencana alam, dan lain-lain. Oleh karena
itu penting bagi guru memiliki kemampuan mengidentifikasi dan asesmen
peserta didik atau calon peserta didik untuk mengetahui ada tidaknya anak
berkebutuhan khusus yang perlu mendapatkan layanan pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhannya dan mengetahui keunggulan dan hambatan
masing-masing peserta didik untuk merancang program pembelajarannya.
Secara umum tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun informasi
apakah anak mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, intelektual,
sosial, emosional, dan/atau sensoris neurologis) atau tidak. Hasil dari
identifikasi akan dilanjutkan dengan asesmen, yang hasilnya akan
dijadikan dasar untuk penyusunan program pembelajaran sesuai dengan
kemampuan dan ketidak mampuannya. Menurut Jhonsen (2003:319)
asesmen bertujuan untuk mengumpulkan, menafsirkan, dan merenungkan
berbagai informasi untuk menyesuaikan tindakan ke arah tujuan masa
depan. Pada pendidikan kebutuhan khusus asesmen bertujuan untuk
menarik perhatian pada hambatan-hambatan belajar yang spesifik,
berbagai kemungkinan lingkungan belajar/ mengajar beserta pengadaptasiannya, proses dan hasilnya, serta hubungan kontekstualnya.
Selasa, 20 Juni 2023
Manajemen Kesiswaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar