Kategori ukuran perusahaan menurut Badan Standarisasi Nasional dalam Sulistiono (2010) terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1.Perusahaan Kecil Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampah dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-. 2.Perusahaan Menengah Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- 3.Perusahaan Besar Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000,-.Perusahaan yanga memiliki total aset besar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mencapai tahap kedewasaan dimana dalam tahap ini arus kas perusahaan sudah bertambah dan dianggap memiliki prospek yang baik dalamjangka waktu yang relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibandingkan perusahaan dengan aset yang kecil (Sulistiono, 2010). Dalam penelitian ini akan digunakan total aset untuk mengukur ukuran perusahaan karena nilai aset relatif lebih stabil dibandingkan penjualan (Sudarmaji dan Sularto, 2007 dalam Kiswanto, 2014). Ukuran perusahaan yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan dapat dilihat dari besar kecilnya total aset yang dimiliki. Total aset adalah segala sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari transaksi masa lalu dan diharapkan akan memberi manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang (Sulistiono, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar